BANGKALAN, RadarMadura.id- Kasus penipuan berkedok Makan Bergizi Gratis (MBG) memasuki tahap baru.
Penyidik sudah menetapkan dua orang tersangka dalam perkara yang dilaporkan pada Oktober 2025 lalu, meskipun sampai saat ini tidak ada penahanan.
Kanit pidsus Satreskrim Polres Bangkalan Ipda Deki Pratama Jaya Kusuma menyampaikan, penyidik sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut.
Dia berjanji dalam waktu dekat akan mengirimkan berkas perkara ke kejaksaan negeri (Kejari) Bangkalan.
”Sudah ada penetapan tersangka, ada dua orang yang kami tetapkan sebagai tersangka,” terangnya.
Kemdati demikian, belum ada penahanan terhadap tersangka MM dan juga MR. Dia tidak memberikan alasan pasti terkait tidak adanya penahan tersebut.
Numun dia berjanji akan mengirimkan berkas perkara dalam waktu dekat untuk diteliti oleh jaksa penuntut umum (JPU).
”Tidak kami tahan tapi berkas perkara secepatnya akan kami serahkan ke kejaksaan,” sambungnya.
Keluarga korban, Ibnu Abdillah berharap perkara tersebut bisa ditangani secara profesional.
Bahkan, dia berharap terlapor yang sudah ditetapkan sebagai tersangka harus segera ditahan.
Dia juga mempertanyakan alasan penyidik tidak menahan kedua tersangka tersebut.
”Kami berharap tersangka ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka, dan perkara ini harus ditangani secara profesional,” harapnya.
Tidak hanya itu, dia menyebutkan selama ini tidak ada iktikad baik dari tersangka MR untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Bahkan, uang senilai Rp 56 juta milik korban hingga saat ini belum dikembalikan.
”Tersangka MM dan MR ini tidak ada iktikad baik untuk mengganti dan mengembalikan uang korban,” tutupnya. (za/han)
Editor : Amin Basiri