Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Oknum Pegawai Jadi Tersangka, Ditengarai Terlibat Kasus Dugaan Penipuan Berkedok MBG

Hera Marylia Damayanti • Selasa, 16 Juni 2026 | 06:50 WIB
TEMPUH JALUR HUKUM: Suli, korban penipuan berkedok program makan bergizi gratis menunjukkan bukti laporan polisi pada Kamis (16/10/2025). (IBNU ABDILLAH UNTUK JPRM)
TEMPUH JALUR HUKUM: Suli, korban penipuan berkedok program makan bergizi gratis menunjukkan bukti laporan polisi pada Kamis (16/10/2025). (IBNU ABDILLAH UNTUK JPRM)

BANGKALAN, RadarMadura.id – Kasus dugaan penipuan berkedok program makan bergizi gratis (MBG) akhirnya menemukan titik terang.

Itu setelah penyidik Satreskrim Polres Bangkalan menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Dalam kasus yang dilaporkan pada Oktober 2025 lalu itu, pelapor berharap pengusutan perkaranya segera tuntas.

Sebab, pelapor mengalami kerugian senilai Rp 56 juta dan kasus itu sudah dilaporkan sejak delapan bulan silam.

Keluarga korban, Ibnu Abdillah, mengatakan, pihaknya sudah menerima informasi dari penyidik Satreskrim Polres Bangkalan bahwa sudah ada penetapan tersangka.

"Pekan lalu penyidik menghubungi korban Suli dan menyatakan telah melakukan gelar perkara dan menetapkan tersangka," ujarnya.

Meski demikian, korban belum menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP). Penyidik berjanji akan mengirimkan surat pemberitahuan tersebut pekan depan.

Ibnu berharap setelah adanya penetapan tersangka, polisi bisa menindaklanjuti dan mengamankan kedua tersangka.

"Semoga setelah ini kedua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut selanjutnya bisa diamankan," sambungnya.

Kanit Pidsus Satreskrim Polres Bangkalan Ipda Deki Pratama Jaya Kusuma menyatakan, penyidik sudah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan penipuan berkedok MBG tersebut.

Namun, dia tidak menyebutkan secara detail siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut. Dia berdalih menunggu SP2HP dikirimkan kepada korban.

"Belum bisa kami sebutkan. Yang jelas, ada dua orang yang sudah jadi tersangka," tuturnya.

Sekadar diketahui, Suli melaporkan pria berinisial MM yang berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Bangkalan.

Uang korban senilai Rp 56 juta disetor kepada terlapor untuk pembangunan dapur MBG di Kecamatan Labang.

Namun, setelah setahun lamanya sejak Suli menyerahkan uang pembangunan dapur MBG kepada MM, ternyata program tersebut tidak kunjung terealisasi. Suli selanjutnya melaporkan MM kepada polisi. (za/yan)

Editor : Hera Marylia Damayanti
#pembangunan dapur MBG #Mbg #penetapan tersangka #penipuan #Kecamatan Labang