BANGKALAN, RadarMadura.id – Kasus dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar hingga saat ini masih diusut Satreskrim Polres Bangkalan.
Pasalnya, polisi beralasan masih melengkapi berkas dan meminta keterangan saksi-saksi.
Sehingga, lima tersangka beserta 12 barang bukti (BB) belum dilimpahkan ke Kejari Bangkalan.
Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Ribut Armuji, sopir yang mengangkut BBM bersubsidi, dan Suparji selaku kernet.
Kemudian, Pradhana Kurniadi sebagai pemilik BBM solar, Achmad Fauzi Zulfikar berperan sebagai staf pembukuan, dan Arik Kurniawan sebagai penyedia truk.
Kasihumas Polres Bangkalan Ipda Agung Intama mengatakan, perkara tersebut saat ini masih ditangani Satreskrim Polres Bangkalan.
Lima tersangka beserta belasan unit BB diakui belum dilimpahkan ke kejari. "Berkas masih belum lengkap," tuturnya.
Agung belum bisa memastikan kapan berkas perkara dugaan tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut dilimpahkan ke Kejari Bangkalan.
"Jika berkas perkara sudah lengkap atau P-21, dia memastikan tersangka dan barang bukti akan segera dilimpahkan," imbuhnya.
Ditambahkan, dalam perkara dugaan penimbunan BBM jenis solar itu setidaknya ada 12 BB yang berhasil diamankan polisi.
Di antaranya satu unit truk Isuzu yang sudah dimodifikasi, di dalamnya berisikan tangki minyak dengan kapasitas 8.000 liter.
"Kemudian tujuh wadah berisi solar, serta satu mesin diesel," tandasnya. (za/yan)
Editor : Hera Marylia Damayanti