Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Kodim Klaim Tak Tahu, Terkait Penggunaan Material Galian C di Luar PSN

Hera Marylia Damayanti • Selasa, 2 Juni 2026 | 07:15 WIB
DIKLAIM KOSONG: Kondisi galian C di Desa Ketetang, Kecamatan Kwanyar, Bangkalan, Minggu (31/5). (M. SUDI SUSANTO UNTUK JPRM)
DIKLAIM KOSONG: Kondisi galian C di Desa Ketetang, Kecamatan Kwanyar, Bangkalan, Minggu (31/5). (M. SUDI SUSANTO UNTUK JPRM)

BANGKALAN, RadarMadura.id – Penggunaan material galian C di luar program strategis nasional (PSN) jadi perbincangan warga Kota Salak.

Pasalnya, urukan galian C ilegal diduga digunakan di luar pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih (KMP) dan Sekolah Rakyat (SR).

Pasi Intel Kodim 0829/Bangkalan Lettu (Cpl) M. Sudi Susanto mengelak saat dikonfirmasi perihal penggunaan material galian C untuk aktivitas di luar PSN tersebut.

Baca Juga: Pengunjung Pasar Ditarik Retribusi Dua Kali, Kepala UPTD Janji Tindak Tegas Oknum Jukir Liar

Dia mengeklaim, saat mengetahui adanya penggunaan material di Desa Dumajah, Kecamatan Tanah Merah, pihaknya langsung mendatangi lokasi galian C di Kecamatan Kwanyar.

"Setelah mendapatkan informasi tersebut, saya langsung ke lokasi galian C di Kwanyar," katanya.

Sudi juga menyatakan bahwa galian C di Desa Ketetang, Kecamatan Kwanyar, memang beroperasi kembali untuk mendukung pembangunan KMP.

Hanya, dia mengeklaim lokasi tersebut sudah dua bulan terakhir tidak beroperasi.

"Sudah dua bulan ini tidak beroperasi karena dua alat beratnya sudah dibawa ke Jakarta," dalihnya.

Sudi mengaku tidak tahu-menahu jika ada aktivitas di luar itu.

Sebab, operasional galian C hanya dilakukan pada saat gencar-gencarnya pembangunan KMP.

Biasanya PT BMP yang beroperasi di lokasi penambangan ilegal tersebut.

"Saya tidak tahu kalau PT BMP melakukan aktivitas pengangkutan material galian C," sambungnya.

Baca Juga: Pelapor Kasus Dugaan Penipuan Berkedok Investasi Oknum Guru MTsN 3 Sumenep Belum Terima SP2HP

Dijelaskan, pengawasan dalam penggunaan material galian C untuk KMP sudah dilakukan sesuai ketentuan.

Saat ini tidak ada kebutuhan material untuk KMP.

"Hampir semua gedung KMP masuk pada tahap pemasangan besi. Jadi kami sudah tidak melakukan pengawasan," klaimnya.

Dikonfirmasi di tempat terpisah, Hendrayanto selaku kuasa hukum Maskur menyesalkan aktivitas pengurukan kembali galian C di lahan sawah dilindungi (LSD) di Desa Dumajah, Kecamatan Tanah Merah.

Sebab, lahan tersebut menjadi objek sengketa dan sedang dalam penyelidikan Satreskrim Polres Bangkalan.

"Beberapa bulan lalu aktivitas pengurukan di lahan tersebut sempat dihentikan oleh jajaran Kodim 0829/Bangkalan," ungkapnya.

Menurutnya, pengurukan kembali di LSD tersebut membuat situasi di bawah mulai tidak kondusif.

Oleh karena itu, dia meminta aparat penegak hukum, termasuk TNI, tidak mengabaikan hal tersebut.

"Kami berharap ini menjadi atensi bersama," tandasnya. (za/yan)

Editor : Hera Marylia Damayanti
#material galian C #PT BMP #kodim #PSN #Koperasi Merah Putih