BANGKALAN, RadarMadura.id – Kasus dugaan penipuan yang dilaporkan Suriyah, warga Desa Tanagura Timur, Kecamatan Sepulu, belum disikapi oleh polisi.
Buktinya, setelah dua pekan perkara itu dilaporkan, terlapor belum dipanggil.
Kasihumas Polres Bangkalan Ipda Agung Intama mengaku Rohimah yang menjadi pihak terlapor dalam perkara itu belum diperiksa.
Dia berdalih polisi masih akan memanggil pelapor untuk dimintai penjelasan berkaitan dengan dugaan penipuan yang dialami.
”Perkara masih terbilang baru dilaporkan,” ujarnya.
Polisi perlu mendapat penjelasan detail dari pelapor tentang dugaan penipuan uang Rp 250 juta yang dialami.
Setelah itu, baru pemanggilan terhadap terlapor. ”Setelah korban, akan ada pemanggilan terlapor,” katanya.
Dia mengeklaim institusinya akan menangani perkara dugaan penipuan tersebut secara profesional.
Semua pihak akan dimintai keterangan. Termasuk seorang pengacara berinisial B asal Surabaya tersebut.
”Akan kami tangani secara profesional,” janjinya.
Semenatra Suriyah berharap laporannya segera diproses oleh penyidik Satreskrim Polres Bangkalan.
Sebab, penyelesaian perkara secara kekeluargaan dengan terlapor tak menemukan titik temu.
Uang yang disetorkan Suriyah untuk penanganan perkara narkotika yang menjerat suaminya tidak dikembalikan.
Sementara vonis yang dijanjikan tidak sesuai dengan yang diharapkan. ”Kami berharap perkara ini bisa ditangani, pelakunya segera ditangkap,” harapnya. (za/jup)
Editor : Hera Marylia Damayanti