BANGKALAN, RadarMadura.id – Kasus sengketa lahan SDN Buddan 2, Kecamatan Tanah Merah, Bangkalan, tak jelas.
Pihak ahli waris menilai Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan lamban dalam menangani perkara tersebut. Sebab, hingga sekarang belum ada progres signifikan pasca dua bulan dilaporkan.
Hendrayanto selaku penasihat hukum ahli waris Sayadi mengutarakan, hingga saat ini aduan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) soal status lahan SDN Buddan 2, Kecamatan Tanah Merah, tanpa kejelasan.
Padahal, Kejagung sudah memerintahkan Kejari Bangkalan untuk menangani perkara tersebut.
”Sudah dua bulan lebih Kejagung memerintahkan Kejari Bangkalan untuk menangani perkara ini, tapi belum ada kejelasan,” tuturnya.
Hendra menilai, Kejari Bangkalan tidak serius menangani persoalan tersebut. Padahal, ketidakjelasan status aset itu menyangkut hajat hidup orang banyak.
Utamanya nasib ahli waris yang merasa hak-haknya dikebiri selama bertahun-tahun.
”Keseriusan kejari benar-benar kami pertanyakan. Ahli waris butuh kepastian, bukan sekadar janji atau proses formalitas,” ucapnya.
Dia mengungkapkan, tim penyidik Kejari Bangkalan dikabarkan sibuk mengumpulkan arsip dokumen lama yang berkaitan erat dengan status kepemilikan lahan sekolah tersebut.
Meski begitu, belum ada langkah signifikan seperti memeriksa pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan. Termasuk pihak Dinas Pendidikan (Dispendik) Bangkalan.
”Sampai detik ini, kami belum mendapatkan informasi siapa saja yang sudah diperiksa,” ungkapnya.
Karena itu, dia mewanti-wanti agar Kejari Bangkalan tidak main-main atau setengah hati dalam menjalankan instruksi dari Kejagung tersebut.
Pihak ahli waris Sayadi berharap polemik tersebut segera menemui titik terang.
”Kami berharap penuh ada progres konkret dan kejelasan dalam waktu dekat. Jangan biarkan instruksi Kejagung ini tanpa kejelasan,” pintanya.
Kasi Intel Kejari Bangkalan Mohammad Nizar memilih irit bicara saat dihubungi koran ini.
Dia beralasan masih akan berkoordinasi dengan Kasipidsus yang menangani perkara tersebut.
”Nanti saya akan koordinasi dengan pidsus,” ujarnya singkat. (za/bil)
Editor : Hera Marylia Damayanti