Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Nasib PPPK Paro Tunggu Keputusan Pemerintah Pusat, BKPSDM: Peran Mereka Masih Dibutuhkan Pemerintah Daerah

Amin Basiri • Sabtu, 30 Mei 2026 | 07:26 WIB
SEPI: Pegawai hendak keluar dari kantor Pemkab Bangkalan (6/5).
SEPI: Pegawai hendak keluar dari kantor Pemkab Bangkalan (6/5).

BANGKALAN, RadarMadura.id – Nasib ribuan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paro waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan kembali menjadi sorotan.

Isu penghentian kontrak terhadap 5.431 PPPK paro waktu mencuat di tengah polemik penataan tenaga non-ASN yang hingga kini belum sepenuhnya menemui kejelasan.

Kekhawatiran itu muncul setelah beredarnya informasi mengenai kemungkinan pemutusan kontrak kerja terhadap PPPK paro waktu maupun penuh waktu.

Kondisi tersebut membuat para pegawai diliputi kecemasan, mengingat masa kontrak PPPK paro waktu akan memasuki tahap evaluasi pada tahun ini.

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) Nomor 16 Tahun 2025, masa kerja PPPK paro waktu berlaku selama satu tahun.

Artinya, tahun 2026 menjadi penentu keberlanjutan karier para pegawai tersebut.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bangkalan Moh. Ari Murfianto menegaskan, hingga saat ini belum ada keputusan resmi dari pemerintah pusat terkait penghentian ataupun pemutusan kontrak PPPK paro waktu.

Menurut dia, pemerintah daerah masih terus melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap kemungkinan adanya kebijakan baru mengenai perpanjangan kontrak PPPK paro waktu.

”Untuk saat ini kami masih belum sampai memikirkan untuk menghentikan atau merumahkan para pegawai tersebut. Sebab, sampai sekarang kinerja mereka masih dibutuhkan pemerintah daerah,” ujarnya, Kamis (28/5).

Ari menjelaskan, mekanisme evaluasi maupun perpanjangan kontrak masih mengacu pada regulasi yang berlaku.

Evaluasi dilakukan secara bertahap oleh masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) berdasarkan kebutuhan instansi dan penilaian kinerja pegawai.

Dia memastikan, hingga kini belum ada PPPK paro waktu maupun penuh waktu yang diputus kontraknya.

Pemkab Bangkalan juga masih fokus melakukan penataan belanja pegawai yang saat ini masih berada di atas angka 30 persen.

Ari mengakui, apabila kontrak PPPK paro waktu tidak diperpanjang, hal itu berpotensi memengaruhi ketersediaan sumber daya manusia (SDM) di lingkungan Pemkab Bangkalan.

Meski demikian, dia meminta masyarakat maupun para pegawai tidak terburu-buru menyimpulkan adanya penghentian kontrak.

”Kalau nanti kontraknya berakhir, sudah ada mekanisme yang mengatur terkait perpanjangan masa kerja sesuai ketentuan yang berlaku. Jadi, kami saat ini belum ada rencana untuk merumahkan mereka,” paparnya.

Dia juga meluruskan informasi yang menyebut kontrak PPPK paro waktu dipastikan tidak diperpanjang.

 ”Sampai saat ini belum ada keputusan resmi mengenai kemungkinan kontrak PPPK paro waktu tidak diperpanjang,” tegasnya.

Menurut Ari, seluruh ketentuan mengenai PPPK paro waktu masih mengacu pada Permen PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025.

Karena itu, proses evaluasi maupun perpanjangan kontrak tetap harus mengikuti regulasi yang berlaku.

Selain mempertimbangkan hasil evaluasi kinerja, perpanjangan kontrak juga akan disesuaikan dengan kebutuhan formasi dan kemampuan anggaran masing-masing instansi.

Karena itu, dia meminta PPPK paro waktu tetap fokus bekerja dan menunjukkan kinerja terbaik selama menjalankan tugas sebagai aparatur pemerintahan. 

”Para pegawai diharapkan tetap menjalankan tugas dan fungsi dengan baik serta menjaga disiplin sebagai ASN,” pungkasnya. (c1/han)

Editor : Amin Basiri
#bangkalan #PPPK paro waktu