Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Polres Belum Limpahkan Berkas Perkara Tambang Ilegal

Hera Marylia Damayanti • Selasa, 12 Mei 2026 | 09:27 WIB
BELUM DILIMPAHKAN: Tiga alat berat diparkir di samping Mapolres Bangkalan Senin (11/5). (VIVIN AGUSTIN HARTONO/JPRM)
BELUM DILIMPAHKAN: Tiga alat berat diparkir di samping Mapolres Bangkalan Senin (11/5). (VIVIN AGUSTIN HARTONO/JPRM)

BANGKALAN, RadarMadura.id – Berkas perkara tambang ilegal yang ditangani Satreskrim Polres Bangkalan belum dilimpahkan semua ke Kejari Bangkalan. Barang bukti (BB) berupa lima unit ekskavator.

Tiga unit masih terparkir di samping mapolres, sementara dua alat berat lainnya sudah dikembalikan kepada sang pemilik.

Kasipidum Kejari Bangkalan Andy Rachmad mengatakan, institusinya baru menerima satu berkas perkara tambang ilegal dari penyidik Satreskrim Polres Bangkalan.

Sementara untuk kasus tambang ilegal lainnya masih belum tahap dua.

”Kami hanya menerima dua perkara tambang ilegal,” ungkapnya.

Dia memaparkan, perkara tambang ilegal yang saat ini sudah masuk ke proses persidangan adalah perkara galian C dengan tempat kejadian perkara (TKP) Kecamatan Sukolilo.

Dalam kasus itu, majelis hakim menetapkan pemilik bisa pinjam pakai BB tersebut.

”Dua perkara sedang disidang dan dua alat berat dipinjampakaikan melalui penetapan majelis hakim,” tuturnya.

Dijelaskan, hingga saat ini tiga perkara tambang ilegal dengan TKP Klampis dan Jaddih masih belum dilimpahkan ke Kejari Bangkalan.

Rachmad menyatakan hanya ada dua perkara tambang ilegal yang sudah dilimpahkan ke institusinya.

”Tiga perkara lainnya masih menunggu pelimpahan tahap dua,” imbuhnya.

Kasihumas Polres Bangkalan Ipda Agung Intama mengakui jika tidak semua berkas perkara tambang ilegal sudah dilimpahkan ke Kejari Bangkalan.

Dia menyebutkan, hanya berkas perkara galian C ilegal TKP Kecamatan Sukolilo yang sudah dilimpahkan ke Kejari Bangkalan dan saat ini sedang disidangkan.

”Hanya TKP Kecamatan Sukolilo saja, untuk TKP lainnya masih belum dilimpahkan berkasnya,” ucapnya. (za/yan)

Editor : Hera Marylia Damayanti
#perkara tambang ilegal #polres bangkalan #persidangan #pinjam pakai #kejari bangkalan