BANGKALAN, RadarMadura.id – Polres Bangkalan berhasil mengamankan puluhan barang bukti (BB) berupa jeriken berisi bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite.
BBM bersubsidi itu diamankan di Desa Lembung Paseser, Kecamatan Sepulu, pada Rabu (22/4) sekitar pukul 00.20.
Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan Mustofa, warga Desa Plakaran, Kecamatan Arosbaya, Bangkalan, sebagai tersangka.
Pria 47 tahun tersebut diamankan karena melakukan penimbunan BBM jenis pertalite secara ilegal.
Kapolres Bangkalan AKBP Wibowo mengatakan, Mustofa diamankan polisi saat mengangkut BBM bersubsidi di Kecamatan Sepulu.
”Setidaknya ada 37 jeriken kapasitas 35 liter berisi pertalite berhasil diamankan anggota Satreskrim Polres Bangkalan,” ucapnya.
Kasus itu berhasil diungkap polisi setelah menerima informasi dari masyarakat.
Setelah ditindaklanjuti, ternyata informasi tersebut valid.
”Setelah melakukan penyelidikan, polisi langsung mengamankan Mustofa dan BB berupa mobil pikap L300 dengan nopol M 9194 GB dan puluhan jeriken BBM berisi pertalite,” imbuhnya.
Dijelaskan, Mustofa diduga menyalahgunakan pengangkutan atau niaga BBM jenis pertalite.
”Tersangka melakukan penimbunan pertalite. Tersangka kami jerat dengan Pasal 40 angka 9 UU 6/2023 pengganti UU 2/2022 sebagaimana perubahan atas Pasal 55 UU 22/2001 dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara,” tandasnya. (za/yan)
Editor : Hera Marylia Damayanti