SAMPANG, Jawa Pos Radar Madura – Jelang Hari Raya Kurban, pengiriman ternak ke luar daerah dan pulau semakin meningkat. Meski begitu, pemeriksaan di perbatasan terkesan longgar.
Itu setelah Badan Karantina Indonesia membebaskan pemeriksaan check point.
Direktur Tindakan Karantina Hewan Badan Karantina Indonesia Cicik Sri Sukarsih mengatakan, administrasi lalu lintas sapi pada momen Iduladha tetap harus sesuai ketentuan.
Namun, ketentuan administrasi yang dibebankan kepada pemohon disesuaikan dengan arah tujuan.
”Jika antarpulau, wajib memiliki sertifikat veteriner dan karantina. Namun, jika hanya antarkabupaten, cukup mengeluarkan SKKH (surat keterangan kesehatan hewan),” katanya.
Dijelaskan, persyaratan tersebut merupakan bukti bahwa ternak yang akan dikirim dalam kondisi sehat.
Akan tetapi, pemeriksaan administratif yang biasa dilakukan di check point Karantina Wilayah Kerja (Wilker) Suramadu itu sudah ditiadakan.
”Sebab, kami menganggap sudah tidak ada lagi risiko yang harus kami mitigasi,” tambahnya.
Langkah itu diambil, lanjut dia, karena status penyakit pada ternak di Madura dan Surabaya diklaim sama.
Dengan begitu, check point yang bertempat di Desa Petapan, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan, itu ditiadakan.
Sementara itu, disinggung mengenai jaminan pengiriman yang legal, dirinya berdalih fokus pada pengiriman di laut dan udara.
”Kami hanya melakukan pengawasan di tempat yang sudah ditetapkan, yakni karantina bertugas di pelabuhan laut dan udara serta tempat penyeberangan,” terangnya.
Menurut dia, sedangkan untuk antarkabupaten merupakan kewenangan pemerintah kabupaten, dalam hal ini dinas peternakan setempat.
”Pengawasannya antarkabupaten. Namun, kami juga mengimbau agar pencegahan penyakit ini juga disadari oleh masyarakat,” ungkapnya.
Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Telaga Biru Edi Kiswanto menyampaikan, ternak yang akan dikirim harus juga mengantongi izin.
Yakni, izin berupa sertifikat karantina yang dikeluarkan oleh Badan Karantina.
Sehingga, proses surat persetujuan berlayar akan dikeluarkan dengan tujuan ke Bangka Belitung dan Kalimantan.
”Mengenai kesehatan hewannya itu cukup di karantina. Namun, kalaupun ada yang lolos dari pengawasan kami, dijamin tidak akan diterima di sana. Karena pasti dimintai suratnya,” ucapnya.
Sebelumnya, Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan Disperta KP Sampang Arif Rahman Hakim mengungkapkan, SKKH dikeluarkan oleh pusat kesehatan hewan (puskeswan).
Namun, untuk pengawasan administratif merupakan kewenangan Pemprov Jatim.
”Pengawasan secara check point tidak ada, tetapi di Pemerintah Provinsi,” tandasnya. (ay/yan)
Editor : Amin Basiri