Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Polisi Amankan Lima Tersangka Kasus Dugaan Penimbunan Solar Ilegal, Telusuri Pemasok BBM di Pamekasan

Hera Marylia Damayanti • Kamis, 7 Mei 2026 | 07:04 WIB
ILEGAL: Anggota polisi menunjukkan truk yang dimodifikasi untuk mengangkut solar di Mapolres Bangkalan Rabu (6/5). (VIVIN AGUSTIN HARTONO/JPRM)
ILEGAL: Anggota polisi menunjukkan truk yang dimodifikasi untuk mengangkut solar di Mapolres Bangkalan Rabu (6/5). (VIVIN AGUSTIN HARTONO/JPRM)

BANGKALAN, RadarMadura.id  – Polres Bangkalan mengamankan lima tersangka dalam kasus dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar secara ilegal.

Penangkapan itu merupakan buntut insiden ceceran solar di sepanjang Jalan Raya Arosbaya pada Sabtu (2/5).

Polisi juga menyita belasan barang bukti (BB) yang diduga digunakan sebagai sarana penimbunan BBM bersubsidi tersebut.

Kapolres Bangkalan AKBP Wibowo mengungkapkan, lima tersangka yang diamankan memiliki peran berbeda dalam praktik bisnis gelap tersebut.

Mereka diduga melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM jenis solar dengan modus penimbunan ilegal.

Baca Juga: Belum Menunjukkan Perkembangan Berarti, Terkait Laporan Kasus Dugaan Jual Beli Mobil Modus Segitiga

Lima orang tersangka sudah kami amankan. Peran mereka berbeda-beda,” ujarnya.

Tersangka Ribut Sarmuji, 39, warga Kabupaten Nganjuk, berperan sebagai sopir truk yang mengambil BBM jenis solar dari Kabupaten Pamekasan. Solar tersebut kemudian dibawa ke gudang di Kabupaten Sidoarjo.

Kemudian, Suparji, 66, warga Kabupaten Tulungagung, turut mendampingi Ribut dalam pengambilan solar dari Pamekasan.

Sementara itu, Pradhana Kurniadi, 26, warga Kota Semarang, diamankan sebagai pemilik usaha BBM ilegal tersebut.

Tersangka lainnya, Achmad Fauzi Zulfikar, 33, warga Kabupaten Brebes, berperan mencatat laporan keluar-masuk barang di gudang sekaligus membuat formulir pengajuan surat jalan.

Sedangkan Arik Kurniawan, 40, warga Gresik, berperan sebagai penyedia truk yang telah dimodifikasi untuk mengangkut solar.

Perannya berbeda-beda. Ada yang sebagai pemilik usaha, sopir, hingga kernet. Mereka kami amankan lebih dulu,” bebernya.

Selain tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam praktik bisnis BBM ilegal tersebut.

Di antaranya satu unit truk bak terbuka merek Isuzu tahun 1988 warna putih bernopol AG 8802 EL.

Di dalam truk tersebut ditemukan tangki modifikasi berwarna putih berkapasitas 8.000 liter yang masih berisi sekitar 100 liter solar subsidi, dan masih banyak barang bukti lainnya.

Baca Juga: Keluarkan Aroma Tak Sedap, Wali Murid Protes Menu MBG dari SPPG Sumenep Dungkek Candi Basi

Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagai perubahan atas Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman enam tahun penjara,” tegasnya.

Kasus ini mencuat setelah terjadi insiden ceceran solar di sepanjang Jalan Raya Arosbaya pada Sabtu (2/5) sekitar pukul 23.45.

Akibatnya, sejumlah pengendara roda dua maupun roda empat mengalami kecelakaan akibat jalan licin.

Polisi juga masih mengembangkan kasus tersebut. Termasuk, menelusuri pemasok solar ilegal di Kabupaten Pamekasan serta lokasi penampungan di Kabupaten Sidoarjo.

Berdasarkan penelusuran koran ini, terdapat dua aktor penting lain dalam sindikat bisnis solar ilegal tersebut.

Salah satunya terduga pelaku berinisial BDR, warga asal Kota Salak, yang diduga berperan sebagai pemasok BBM kepada pihak ketiga.

Dalam menjalankan bisnisnya, BDR diduga bekerja sama dengan rekannya di Kabupaten Pamekasan berinisial RP yang berperan sebagai penimbun solar di wilayah tersebut.

Namun, hingga kini kedua nama tersebut belum masuk dalam daftar tersangka yang diamankan polisi. (za/han)

Editor : Hera Marylia Damayanti
#bbm ilegal #solar ilegal #penimbunan BBM bersubsidi #penimbunan ilegal #pemasok