BANGKALAN, RadarMadura.id – Aparat kepolisian didesak mengusut tuntas laporan dugaan penyerobotan lahan di Desa Dumajah, Kecamatan Tanah Merah, Bangkalan.
Termasuk dugaan penggunaan material galian C ilegal untuk aktivitas pengurukan di lahan sawah dilindungi (LSD).
Lahan yang dipersoalkan itu sempat diuruk menggunakan material yang diduga berasal dari galian C ilegal.
Di sisi lain, lahan tersebut berstatus LSD yang semestinya tidak bisa dialihfungsikan secara sembarangan, terlebih hingga dilakukan pengurukan.
Penasihat Hukum (PH) korban Maskur, Hendrayanto, menjelaskan, penanganan dugaan penyerobotan lahan oleh Polres Bangkalan masih terus bergulir.
Bahkan, penyidik Satreskrim Polres Bangkalan disebut berjanji segera menggelar perkara dalam waktu dekat.
"Di lokasi lahan yang dipersoalkan itu sudah tidak ada lagi aktivitas apa pun. Alat berat juga sudah tidak ada di sana," terangnya.
Dia berharap aktivitas pengurukan benar-benar berhenti selama perkara tersebut belum inkrah.
Selain itu, lahan sawah dilindungi yang sempat diuruk diharapkan dapat dikembalikan sesuai fungsi awalnya.
"Kami berharap polisi mengusut tuntas perkara ini. Mulai dugaan penyerobotan lahan, alih fungsi LSD, hingga penggunaan material galian C ilegal," harapnya.
Hendra juga mendesak penyidik segera melakukan gelar perkara agar kasus tersebut naik ke tahap penyidikan.
Sebab, laporan itu telah berjalan lebih dari tiga tahun, tetapi masih berada pada tahap penyelidikan.
"Semoga penyidik segera melakukan gelar perkara agar perkara ini naik ke tahap penyidikan," lanjutnya.
Sementara itu, Kasihumas Polres Bangkalan Ipda Agung Intama memastikan perkara tersebut akan ditangani secara profesional.
Dia juga menyebut saat ini sudah tidak ada aktivitas di lokasi lahan yang dipersoalkan.
"Kami pastikan perkara ini ditangani secara profesional," tegasnya. (za/han)
Editor : Hera Marylia Damayanti