Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Pajak Parkir Belum Capai Target

Amin Basiri • Jumat, 1 Mei 2026 | 13:32 WIB
TERTATA: Pengendara hendak memarkirkan kendaraannya di area parkir Bangkalan Plaza, Kamis (30/4).
TERTATA: Pengendara hendak memarkirkan kendaraannya di area parkir Bangkalan Plaza, Kamis (30/4).

 

BANGKALAN, RadarMadura.id – Hingga saat ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan bekerja keras untuk mencapai target pendapatan asli daerah (PAD). Salah satunya melalui pajak parkir.

Pasalnya, capaian pajak parkir tahun ini masih belum mencapai target sebesar Rp 7,5 miliar.
Hingga per April 2026, Pemkab Bangkalan baru mengumpulkan Rp 1.591.888.847,01 dari pajak parkir. Karena itu, pemkab terus melakukan berbagai upaya untuk mencapai target.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Bangkalan Mohammad Hasan Faisol mengatakan bahwa hingga saat ini institusinya masih terus bekerja agar bisa mencapai target. Jika merujuk pada jumlah kendaraan pelat Bangkalan, institusinya hanya bisa mengumpulkan sekitar Rp 4,5 miliar. “Kami terus berusaha. Hasilnya nanti bisa diketahui kalau sudah akhir tahun,” katanya.

Hasan menuturkan, untuk mengoptimalkan pendapatan dari sektor pajak parkir tersebut, institusinya tidak hanya mengandalkan program parkir berlangganan, tetapi juga program parkir khusus dan insidental.

“Kalau program parkir berlangganan itu hanya untuk kendaraan bermotor berpelat nomor Bangkalan. Khusus kendaraan pelat nomor luar kota, tetap bayar karena masuk parkir konvensional,” terangnya.

Baca Juga: Dishub Bangkalan Kewalahan karena Banyak Sopir MPU Tak Taat Aturan

Dijelaskan, program parkir berlangganan tersebut diperuntukkan bagi kendaraan yang telah membayar pajak kendaraan. “Kenyataannya, sampai saat ini masih banyak kendaraan yang belum membayar pajak. Untuk sepeda motor Rp 30.000 per tahun dan kalau untuk mobil Rp 50.000 setahun,” paparnya.

Ditambahkan, untuk perusahaan atau toko yang memiliki lahan parkir sendiri, nanti akan dikenai pajak parkir. Setoran pajak parkir tersebut nantinya tidak melalui Dishub Bangkalan, melainkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). “Misalnya seperti di Mie Gacoan dan toko modern,” paparnya.

Hasan mengungkapkan, selain skema parkir berlangganan, juga ada pajak untuk skema parkir khusus. Sebab, lahan parkir yang dipakai milik pemerintah daerah. “Contohnya seperti di pasar, puskesmas, dan rumah sakit. Sebab, lahan parkir yang dipakai tercatat sebagai aset pemerintah daerah,” ucapnya.

Selanjutnya, untuk skema parkir insidental merupakan layanan parkir untuk kegiatan atau acara-acara besar tertentu. “Kalau ada acara-acara dadakan seperti car free day itu bisa menggunakan bahu jalan. Tentunya, berbayar dan nominalnya seperti layanan parkir lainnya,” tandas Hasan. (c1/yan)

Editor : Amin Basiri
#bangkalan #target #pajak #parkir