Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Tiga Dapur Di-Suspend, Satu Diberhentikan

Amin Basiri • Rabu, 29 April 2026 | 10:10 WIB
DIAWASI: Ketua Satgas MBG Bangkalan Bambang Budi Mustika meresmikan satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) di Bangkalan, Rabu (11/3).
DIAWASI: Ketua Satgas MBG Bangkalan Bambang Budi Mustika meresmikan satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) di Bangkalan, Rabu (11/3).

BANGKALAN, RadarMadura.id – Program makan bergizi gratis (MBG) di Kabupaten Bangkalan belum sepenuhnya beroperasi sesuai arahan Badan Gizi Nasional (BGN).

Indikasinya, ada tiga dapur yang di-suspend gara-gara tidak melengkapi syarat fasilitas yang diperintahkan.

Sementara satu dapur diberhentikan sementara karena hasil uji laboratorium makanan belum diketahui.

Ketua Satuan Tugas (Satgas) MBG Bangkalan Bambang Budi Mustika mengatakan, ada tambahan dua satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) yang masuk dalam daftar suspend di Kota Salak.

Pemberhentian sementara itu dilakukan setelah BGN melakukan sidak. Sementara satu dapur di-suspend pada periode pertama, tetapi belum dicabut karena belum melengkapi syarat yang ditetapkan oleh BGN.

Baca Juga: Satgas Dorong Warga Miskin Jadi PM MBG

“Terbaru ada tambahan dua dapur yang masuk dalam daftar suspend di Bangkalan,” ujarnya.

Menurutnya, satu dapur di Kecamatan Blega masih diberhentikan sementara setelah menu yang didistribusikan berulat, dan hasil uji laboratorium belum keluar.

Dia menyebutkan, selama hasil uji lab belum diketahui, maka dapur tidak diperkenankan untuk beroperasi.

“Jika hasil uji lab menyatakan tidak bermasalah, maka bisa beroperasi kembali. Jika sebaliknya, maka BGN akan mengambil tindakan tegas,” katanya.

Dijelaskan, tiga dapur yang di-suspend itu karena tidak memenuhi syarat infrastruktur.

Misalnya, tidak memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL), tidak mengantongi sertifikat laik higiene sanitasi (SLHS), dan beberapa dokumen yang menjadi syarat wajib.

Dua dapur yang di-suspend terletak di Kecamatan Blega dan satu dapur di Kecamatan Tanah Merah. “Kami tidak bisa menyebutkan dapurnya,” ucapnya.

Bambang tidak mengetahui secara pasti apa saja yang tidak dilengkapi oleh ketiga dapur itu.

Dia hanya mendapatkan surat dari BGN bahwa ketiganya tidak melengkapi syarat infrastruktur. 

SPPG bisa beroperasi kembali jika sudah memenuhi syarat dan melengkapi infrastruktur sebagaimana diarahkan oleh BGN.

“BGN tidak menyebutkan secara spesifik mereka tidak memenuhi syarat apa saja, apakah IPAL atau SLHS, tidak disebutkan,” tandasnya. (za/yan)

Editor : Amin Basiri
#satgas #Mbg #BGN