BANGKALAN, RadarMadura.id – Kasus dugaan penipuan berkedok program makan bergizi gratis (MBG) di Kecamatan Labang terus bergulir.
Pelapor meminta penyidik mengusut tuntas aliran uang senilai Rp 56 juta yang diduga mengalir hingga ke seorang oknum di Badan Gizi Nasional (BGN).
Suli, warga Desa Pangpong, Kecamatan Labang, hingga kini belum bisa bernapas lega.
Uang puluhan juta yang dia setorkan kepada terlapor berinisial MM belum juga kembali.
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Gencarkan Sosialisasi untuk Perkuat Perlindungan Nakes
Sementara proses hukum masih berjalan di Satreskrim Polres Bangkalan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, uang milik korban diduga tidak hanya berhenti di tangan MM.
Penyidik disebut telah mengantongi bukti adanya aliran dana kepada seseorang di Jakarta yang diduga merupakan oknum di BGN melalui perantara berinisial IR.
Keluarga korban, Ibnu Abdillah mengatakan, pihaknya mendapat informasi perkembangan kasus tersebut dari penyidik.
Dari hasil pemeriksaan terhadap MM dan rekannya, diketahui ada penyetoran uang kepada seseorang di Jakarta.
”Informasi yang kami dapatkan dari penyidik, terlapor MM dan juga rekannya berinisial IR menyetor uang kepada seseorang di Jakarta,” jelasnya.
Menurut dia, uang yang disetorkan korban kepada MM kemudian diteruskan kepada oknum tersebut melalui perantara IR.
Namun, nominal yang ditemukan dalam bukti transfer tidak sesuai dengan jumlah uang yang diberikan korban.
Berdasarkan bukti transfer yang dikantongi penyidik, uang yang disetor MM hanya sebesar Rp 47 juta.
Baca Juga: Bingung Pilih EV Murah, Ini Perbandingan Lengkap 4 Mobil Listrik Rp100–200 Jutaan di Indonesia
Padahal, total uang yang diserahkan korban kepada MM mencapai Rp 56 juta.
”Uang yang disetor oleh MM sebesar Rp 47 juta dan itu sudah ada bukti transfernya,” katanya.
Selisih nominal tersebut membuat pihak keluarga curiga ada potensi sebagian uang digunakan oleh MM maupun IR.
Karena itu, mereka meminta penyidik menelusuri seluruh aliran dana agar tidak ada pihak yang lolos dari pertanggungjawaban hukum.
”Ada potensi uang itu digunakan oleh MM ataupun IR karena di bukti transfer hanya Rp 47 juta,” tegasnya.
Ibnu berharap kasus tersebut tidak berhenti hanya pada pelaku lapangan.
Menurutnya, jika benar ada keterlibatan oknum di BGN, maka seluruh pihak yang terlibat harus diproses secara hukum.
Sementara itu, Kasihumas Polres Bangkalan Ipda Agung Intama mengatakan, perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan.
Penyidik juga telah melakukan gelar perkara dan saat ini masih melengkapi rekomendasi dari hasil gelar tersebut.
”Sudah naik ke tahap penyidikan, kami masih melengkapi rekomendasi dari hasil gelar perkara,” paparnya.
Namun, Agung memilih irit bicara saat dikonfirmasi mengenai dugaan aliran uang yang melibatkan oknum di BGN.
Dia juga belum memberikan penjelasan lebih lanjut terkait bukti transfer antara MM dan IR.
Sekadar diketahui, korban Suli awalnya tergiur setelah ditawari proyek MBG di Kecamatan Labang oleh MM.
Uang diserahkan secara bertahap, yakni Rp 25 juta pada pertemuan pertama, Rp 25 juta pada pertemuan kedua, dan Rp 6 juta pada pertemuan terakhir.
Seluruh uang tersebut diserahkan kepada MM di lingkungan Kantor Pemkab Bangkalan dengan harapan proyek MBG itu benar-benar bisa diperoleh.
Namun, hingga kini proyek tersebut tak pernah terealisasi dan uang korban pun belum kembali. (za/han)
Editor : Hera Marylia Damayanti