BANGKALAN, RadarMadura.id – Motif kasus pembunuhan Agustina Beta Farihah, 30, warga Desa Kelbung, Kecamatan Galis, Bangkalan, yang tewas dibacok akhirnya terungkap.
Nyawa korban dihabisi anak tirinya, Mahmudi, 24, karena menduga sang ibu memiliki pria idaman lain (PIL).
Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Hafid Dian Maulidi mengatakan, penganiayaan dan pembunuhan korban itu dilatarbelakangi motif asmara.
Tersangka merasa sakit hati kepada korban karena menduga korban memiliki hubungan spesial dengan pria lain.
“Korban ditemukan tergeletak di pinggir jalan Desa Lombang Dajah,” ucapnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Mahmudi sudah membuntuti korban.
Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), dia langsung membacok korban berkali-kali menggunakan senjata tajam (sajam) jenis celurit hingga menyebabkan korban tewas.
“Sajam yang digunakan tersangka ditemukan tidak jauh dari TKP,” imbuhnya.
Dijelaskan, penyidik berhasil mengamankan tersangka setelah menyerahkan diri ke rumah kepala desa (Kades) Kelbung sejam setelah kejadian.
“Saat melakukan olah TKP, polisi juga berhasil mengamankan pria berinisial S yang saat kejadian sedang bersama korban,” papar Hafid.
Hafid menambahkan, barang bukti (BB) yang berhasil diamankan polisi berupa satu potong kaus lengan panjang warna hitam dengan kondisi robek dan terdapat bercak darah milik korban.
Kemudian, satu potong celana panjang jins warna dongker dalam kondisi robek.
“Juga boneka Pikachu warna kuning yang terdapat bercak darah korban,” katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 ayat (1) dan (2) KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
“Tersangka sudah kami tahan. Sementara untuk PIL masih dalam proses pencarian,” tandasnya.
Sekadar mengingatkan, suasana Desa Lombang Dajah, Kecamatan Blega, Bangkalan, pada Rabu (24/4) geger.
Sebab, warga menemukan mayat perempuan tergeletak dengan luka bacok di tepi jalan.
Kasus itu lalu dilaporkan ke polisi untuk diselidiki lebih jauh. (za/yan)
Editor : Hera Marylia Damayanti