Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Harga Gas Melon di Desa Batokaban Tembus Rp 30 Ribu

Hera Marylia Damayanti • Kamis, 16 April 2026 | 09:23 WIB
LANGKA: Pedagang menunjukkan tabung gas melon di Jalan Halim Perdanakusuma Bangkalan Rabu (15/4). (VIVIN AGUSTIN HARTONO/JPRM )
LANGKA: Pedagang menunjukkan tabung gas melon di Jalan Halim Perdanakusuma Bangkalan Rabu (15/4). (VIVIN AGUSTIN HARTONO/JPRM)

BANGKALAN, RadarMadura.id – Harga liquefied petroleum gas (LPG) kemasan 3 kilogram di Kabupaten Bangkalan merangkak naik.

Buktinya, harga gas melon di pelosok berkisar Rp 28 ribu sampai Rp 30 ribu per tabung.

Kelangkaan dan kenaikan harga gas minyak cair itu dikeluhkan oleh Robiatul Adewiyah, warga Desa Batokaban, Kecamatan Konang. 

Melalui postingan media sosialnya, dia menyebutkan bahwa harga gas melon di desanya berkisar Rp 28 ribu sampai Rp 30 ribu.

Baca Juga: Toyota Avanza 2026 Makin Canggih dengan Fitur Modern dan Kenyamanan Baru, MPV Andalan Keluarga Kini Naik Kelas

Kenaikan harga tersebut dinilai tidak wajar, sebab pemerintah tidak menaikkan harga LPG bersubsidi tersebut.

Saat dihubungi koran ini, Robiatul tidak menampik jika harga gas bersubsidi di desanya mengalami kenaikan yang sangat signifikan.

”Selain itu, stok tabung gas melon itu langka atau sulit ditemui,” paparnya.

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan (Diskop Umdag) Bangkalan Muh. Rasuli mengatakan, institusinya kembali melakukan sidak ke sejumlah distributor, agen, dan pangkalan untuk menindaklanjuti banyaknya laporan kelangkaan LPG.

Dia menyebutkan harga dan ketersediaan barang masih stabil.

”Harga dan ketersediaan barang di tingkat distributor, agen, dan pangkalan masih tidak ada masalah,” tegasnya.

Menurutnya, setelah ditelusuri, kenaikan harga gas melon itu terjadi setelah pengecer membeli ke pengecer yang lain.

Baca Juga: Inisiator Rudapaksa Gadis di Kangean Diduga Dua Orang, Penyidik Diminta Lakukan Pendalaman

Praktik tersebut dinilai keliru dan melanggar hukum. Semestinya pengecer membeli langsung ke pangkalan agar harganya sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET).

”Kami sudah menegaskan dan menyosialisasikan bahwa tindakan itu melanggar aturan,” ungkapnya.

Dijelaskan, ketersediaan gas melon di pangkalan masih normal. Berdasarkan hasil penelusuran sementara, belum ditemukan aksi penimbunan.

Institusinya hanya mengungkap praktik pengecer membeli ke pihak lain.

”Kami sudah menegur agar pengecer ini tetap membeli gas melon ke pangkalan agar harganya tetap stabil,” tandasnya. (za/yan)

Editor : Hera Marylia Damayanti
#harga gas #gas melon #pelosok #lpg #Rp 30 ribu