Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Ratusan Pemdes Belum Punya Gerai KMP

Hera Marylia Damayanti • Selasa, 14 April 2026 | 17:59 WIB
TAMPAK DEPAN: Pembangunan gerai KMP yang masih berjalan di Jalan Raya Socah, Bangkalan. (YUSRIL DENNY MAHENDARTO/JPRM)
TAMPAK DEPAN: Pembangunan gerai KMP yang masih berjalan di Jalan Raya Socah, Bangkalan. (YUSRIL DENNY MAHENDARTO/JPRM)

BANGKALAN, RadarMadura.id – Hingga saat ini pembangunan gerai Koperasi Merah Putih (KMP) terus dikebut. Namun, realisasinya tersendat karena terkendala ketersediaan lahan.

Jika merujuk kepada regulasi, lahan yang dapat digunakan untuk pembangunan gerai KMP harus berstatus tanah kas desa (TKD). Namun realitasnya, letak TKD yang tersedia dinilai kurang strategis.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bangkalan Abdul Azis mengatakan bahwa selain lokasinya kurang strategis untuk mendukung operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) tersebut, terdapat persoalan lain yang berkaitan dengan akses jalan menuju TKD.

”Sampai saat ini kendala pembangunan gerai itu ada di ketersediaan lahan. Sebab, lahan yang tersedia rata-rata kurang sesuai dengan kebutuhan KMP,” ucapnya.

Azis menuturkan, Kabupaten Bangkalan terdiri dari 281 desa dan kelurahan. Namun, hingga saat ini baru membangun 91 gerai KMP. Dengan demikian, terdapat 190 pemerintah desa (pemdes) yang belum memiliki gerai KMP.

”Jumlah gerai yang belum terbangun sampai saat ini karena terkendala lahan itu mencapai 190 gedung,” terang Azis.

Dia juga menjelaskan bahwa terdapat beberapa solusi yang dapat dilakukan dalam mengatasi persoalan ketersediaan lahan tersebut, seperti dengan membuka atau membangun akses jalan menuju lokasi lahan.

Selain itu juga dapat melakukan tukar guling atau ruislag. Yakni, proses pertukaran tanah aset desa dengan lahan milik warga setempat yang bersedia untuk melakukan proses pertukaran aset tersebut.

Namun, secara hukum, ruislag tersebut juga telah diatur secara sah sehingga harus memerlukan prosedur khusus, terutama untuk tanah kas desa atau aset negara.

”Dalam proses pertukaran aset itu memang umumnya dilakukan untuk kepentingan umum seperti pembangunan gerai KMP,” pungkasnya. (c1/yan)

Editor : Hera Marylia Damayanti
#gerai KMP #ketersediaan lahan #tkd #Koperasi Merah Putih