Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Pemkab Teken MoU dengan PN Bangkalan, Perihal Pelaksanaan Sidang di Luar Gedung Pengadilan

Hera Marylia Damayanti • Jumat, 10 April 2026 | 06:38 WIB
BERMITRA: Bupati Lukman Hakim (kanan) menunjukkan dokumen MoU dengan Ketua Pengadilan Negeri Bangkalan Arie Andhika Adikresna Kamis (9/4). (PROKOPIM UNTUK JPRM)
BERMITRA: Bupati Lukman Hakim (kanan) menunjukkan dokumen MoU dengan Ketua Pengadilan Negeri Bangkalan Arie Andhika Adikresna Kamis (9/4). (PROKOPIM UNTUK JPRM)

BANGKALAN, RadarMadura.id – Penguatan sinergisitas dilakukan pemerintah kabupaten (pemkab) dengan Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan.

Itu tercermin dari penandatanganan memorandum of understanding (MoU) yang dilaksanakan Kamis (9/4).

Penandatanganan itu berkaitan dengan pelaksanaan sidang di luar gedung PN. Nota kesepahaman tersebut diteken langsung Bupati Lukman Hakim dan Ketua PN Bangkalan Arie Andhika Andikresna.

Lukman menyatakan, sidang di luar PN akan menjadi solusi yang tepat dan relevan untuk meningkatkan akses layanan hukum dan peradilan bagi masyarakat. Khususnya bagi masyarakat berada di wilayah pelosok.

Baca Juga: Honda XL750 Transalp 2026 Jadi Motor Adventure Canggih dengan E Clutch dan Fitur Lengkap untuk Petualang

”Masyarakat tidak perlu lagi menempuh perjalanan jauh maupun mengeluarkan biaya besar untuk memperoleh keadilan,” ujarnya.

Sidang di luar PN merupakan implementasi dari asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan.

Sehingga, diharapkan dapat mengubah pola pikir masyarakat yang menganggap peradilan sebagai salah satu ruang yang menakutkan.

”Dengan hadirnya sidang di tengah masyarakat akan menjadi sarana edukasi bahwa setiap warga memiliki hak yang sama untuk mendapatkan keadilan,” tambahnya.

Pemkab Bangkalan berkomitmen untuk mendukung pelaksanaan program tersebut. Dukungan itu dilakukan dengan penyediaan fasilitas yang memadai di lokasi sidang keliling.

Mulai dari ruang persidangan yang representatif, perlengkapan pendukung, hingga pengamanan.

Baca Juga: Motor Listrik Polytron vs Skutik Bensin 2026 Mana Lebih Hemat Ini Hitungan Nyatanya

Ketua Pengadilan Negeri Bangkalan Arie Andhika Adikresna menyatakan, pengadilan memiliki fungsi utama untuk memeriksa dan mengadili perkara.

Juga memastikan masyarakat mendapatkan layanan peradilan yang mudah diakses.

”Sidang di luar gedung dan sidang keliling ini lebih efektif, cepat, dan berbiaya ringan, sehingga dapat memberikan rasa keadilan lebih banyak masyarakat,” ungkapnya. (jup)

Editor : Hera Marylia Damayanti
#sidang di luar PN #sinergisitas #pemkab #mou #PN Bangkalan