BANGKALAN, RadarMadura.id – Badan Gizi Nasional (BGN) belum mencabut suspensi operasional satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) di Kabupaten Bangkalan.
Dari 11 dapur yang diberhentikan sementara, masih tercatat ada satu dapur yang belum bisa beroperasi. Sebab, belum mengantongi sertifikat laik higiene sanitasi (SLHS).
Ketua Satgas MBG Bangkalan Bambang Budi Mustika mengatakan, dari 11 dapur yang dibekukan oleh BGN, saat ini tersisa dua dapur. Namun, satu dapur terkategori belum pernah beroperasi.
"Sementara satu dapur sudah pernah beroperasi, namun dibekukan karena tidak memenuhi syarat," katanya.
Bambang menambahkan, satu dapur yang belum bisa beroperasi itu sudah mengurus SLHS. Jika sudah memenuhi syarat, kemungkinan dalam waktu BGN akan mencabut status pemberhentian sementara.
"Saya juga mengingatkan agar pengelola segera menuntaskan dokumen yang menjadi syarat wajib operasional SPPG," pesannya.
Bambang menambahkan, belasan dapur di Bangkalan yang sebelumnya diberhentikan sementara oleh BGN karena tidak mengantongi SLHS dan instalasi pengolahan air dan limbah (IPAL).
"Di-suspend karena ada yang tidak memiliki SLHS dan ada juga yang tidak memiliki IPAL," ucapnya.
Koordinator wilayah MBG Bangkalan Ivan Yusuf tidak menampik jika ada beberapa dapur yang belum mengantongi dokumen.
Dia menyebutkan saat ini sebagian besar sudah mulai mengurusnya, sebab BGN sudah mewajibkan dokumen tersebut untuk semua dapur.
"Sebagian besar dapur masih fokus pada pengurusan SLHS, ada dokumen lain yang juga harus dimiliki," pungkasnya. (za/yan)
Editor : Hera Marylia Damayanti