Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Tak Punya SLHS, SPPG Siap-Siap Disanksi BGN

Hera Marylia Damayanti • Minggu, 5 April 2026 | 14:22 WIB
ILUSTRASI: Logo SLHS (kemkes.go.id)
ILUSTRASI: Logo SLHS (kemkes.go.id)

BANGKALAN, RadarMadura.id – Jumlah satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) di Kabupaten Bangkalan mencapai 170 unit.

Namun, yang sudah beroperasi baru 121 dapur. Sisanya, sebanyak 49 dapur, masih dalam tahap pembangunan.

Dari total tersebut, belum seluruh SPPG mengantongi sertifikat laik higiene sanitasi (SLHS). Hingga saat ini, baru 80 SPPG yang memiliki dokumen tersebut.

Koordinator Wilayah MBG Bangkalan Ivan Yusuf menyampaikan bahwa setiap SPPG wajib memenuhi sejumlah persyaratan administrasi.

Di antaranya, SLHS, sertifikat halal, serta sertifikat Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP).

Menurut dia, seluruh dapur saat ini tengah berupaya melengkapi dokumen tersebut karena menjadi syarat wajib dari Badan Gizi Nasional (BGN).

"Ada beberapa dokumen yang harus dimiliki semua SPPG, termasuk SLHS,” ujarnya.

Ivan menambahkan, sebagian besar dapur yang sudah maupun akan beroperasi saat ini memprioritaskan pengurusan SLHS.

Hal itu menyusul kebijakan terbaru dari BGN yang mewajibkan setiap dapur memiliki SLHS maksimal satu bulan setelah mulai beroperasi.

Jika tidak memenuhi ketentuan tersebut, BGN dapat menjatuhkan sanksi berupa penutupan sementara.

"SLHS harus sudah diurus paling lambat sebulan setelah dapur beroperasi,” tegasnya.

Ketua Satgas MBG Bangkalan, Bambang Budi Mustika, mengatakan bahwa mayoritas SPPG yang telah beroperasi kini tengah mengurus SLHS.

Sebab, tanpa dokumen tersebut, dapur berisiko disuspensi atau ditutup sementara.

Dia mencontohkan, sebelumnya terdapat belasan dapur yang sempat diberhentikan sementara karena belum memiliki SLHS.

"Sebagian besar sudah mengurus, terutama dapur yang sebelumnya sempat dibekukan,” katanya.

Bambang memerinci, saat ini terdapat 34 dapur yang tengah mengajukan proses penerbitan SLHS. Sementara itu, masih ada 56 dapur yang belum mengajukan.

Pihaknya mengimbau seluruh pengelola SPPG agar segera melengkapi persyaratan yang diwajibkan. Hal itu untuk menghindari sanksi dari BGN.

"Kami harap dapur yang belum mengurus SLHS segera memprosesnya agar tidak disuspensi,” pungkasnya. (za/han)

Editor : Hera Marylia Damayanti
#SLHS #syarat wajib #dokumen #SPPG #BGN