BANGKALAN, RadarMadura.id – Satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) di Kabupaten Bangkalan tidak mengindahkan instruksi Badan Gizi Nasional (BGN).
Buktinya tidak satu pun dapur yang memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL).
Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bangkalan Achmad Siddiq menyatakan semua SPPG tak memiliki IPAL.
Baca Juga: Kepergok Uji Jalan! Toyota Avanza Hybrid 2026 Siap Meluncur Tengah Tahun? Ini Penampakannya
Padahal pihaknya telah mengingatkan agar pengelola dapur tidak mengabaikan masalah lingkungan. Namun, tidak ada satu pun yang mengindahkan.
Siddiq mengimbau dan mewanti-wanti semua SPPG, baik yang belum beroperasi maupun yang sudah beroperasi agar dilengkapi IPAL.
Jika tetap tidak diindahkan, pihaknya akan mengambil langkah tegas.
"Kepemilikan dokumen IPAL bersifat wajib dan sudah berkali-kali kami ingatkan, tapi tidak diindahkan," pintanya.
Baca Juga: Gampang Banget! Begini Cara Cek Nama Penerima Bansos Maret 2026 Pakai HP, Saldo Langsung Cair
Ketua Satgas Makan Bergizi Gratis (MBG) Bangkalan Bambang Budi Mustika tidak menampik jika semua SPPG belum memiliki IPAL. Padahal BGN sudah mewajibkan setiap dapur memiliki IPAL.
"Kepemilikan IPAL sifatnya wajib, dan BGN menjadikannya salah satu syarat dapur bisa beroperasi," ucapnya. (za/jup)
Editor : Amin Basiri