Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Kasus Penyerobotan Lahan Jalan di Tempat, Pelapor Tak Terima SP2HP

Hera Marylia Damayanti • Kamis, 19 Maret 2026 | 17:41 WIB
TANPA KEJELASAN: Aktivitas pengurukan lahan di Desa Dumajah, Kecamatan Tanah Merah, Bangkalan, Selasa (24/2). (HENDRAYANTO UNTUK JPRM)
TANPA KEJELASAN: Aktivitas pengurukan lahan di Desa Dumajah, Kecamatan Tanah Merah, Bangkalan, Selasa (24/2). (HENDRAYANTO UNTUK JPRM)

BANGKALAN, RadarMadura.id – Kasus dugaan penyerobotan yang dilaporkan Maskur jalan di tempat.

Buktinya, kasus tersebut masih berkutat ditahap penyelidikan. Sementara pelapor tak mendapat surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP).

Hendrayanto selaku kuasa hukum Maskur mengatakan, kliennya memiliki hak untuk mengetahui perkembangan perkara pengurukan lahan di Desa Dumajah, Kecamatan Tanah Merah, yang dilaporkan.

Namun, hingga saat ini tidak pernah menerima informasi apa pun tentang perkara itu. Sebab, penyidik tak pernah memberikan SP2HP ke kliennya.

”Sejauh ini laporan yang kami buat belum ada kejelasan dan kami belum menerima SP2HP,” ujarnya.

Rumornya, penyidik berencana memanggil ahli pidana untuk mengurai kasus yang dilaporkan kliennya. Juga memanggil satu saksi ahli dari Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Pria berkacamata itu berharap Polres Bangkalan benar-benar objektif dalam penanganan perkara tersebut. Sebab, hal itu menyangkut hak dan kewajiban bagi kliennya.

”Kami minta polisi menangani perkara ini secara profesional, kami sudah menyerahkan alat bukti dan sudah memberikan keterangan,” sambungnya.

Kasihumas Polres Bangkalan Ipda Agung Intama memastikan bahwa perkara tersebut akan ditangani secara profesional.

Bahkan penyidik Satreksrim Polres Bangkalan sudah mengimbau warga agar tidak mengubah objek perkara dengan melakukan pengurukan.

”Penyidik sudah melakukan imbauan agar tidak ada aktivitas apa pun di lokasi (objek) tersebut,” paparnya. (za/jup)

Editor : Hera Marylia Damayanti
#pengurukan lahan #penanganan perkara #badan pertanahan nasional #Penyerobotan