BANGKALAN, RadarMadura.id - Kasus dugaan penyerobotan yang dilaporkan Maskur jalan ditempat.
Buktinya kasus tersebut masih berkutat ditahap penyelidikan. Sementara pelapor tak mendapat surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP).
Hendrayanton kuasa hukum Maskur kliennya memiliki hak untuk mengetahui perkembangan perkara yang dilaporkan.
Namun hingga saat tidak pernah informasi apapun tentang perkara itu. Sebab, penyidik tak pernah memberikan SP2HP ke kliennya.
Sejauh ini laporan yang kami buat belum ada kejelasan dan kami belum menerima SP2HP, ujarnya.
Rumornya, penyidik berencana memanggil ahli pidana untuk mengurai kasus yang dilaporkan kliennya.
Serta memanggil satu saksi ahli dari Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Pria berkacamatan itu berharap Polres Bangkala bernar-benar objektif dalam penanganan perkara itu.
Sebab, hal tersebut menyangkut hak dan kewajiban bagi kliennya. Kami minta polisi menangani perkara ini secara profesional, kami sudah menyerah alat bukti dan sudah memberikan keterangan, sambungnya.
Kasihumas Polres Bangkalan Ipda Agung Intama memastikan bahwa perkara tersebut akan ditangani secara profesional.
Bahkan penyidik satreksrim Polres Bangkalan sudah mengimbau warga agar tidak mengubah objek perkara dengan melakukan pengirikan.
Penyidik sudah melakukan imbauan agar tidak ada aktivitas apapun di lokasi (objek) tersebut, paparnya. (za/jup)
Editor : Amin Basiri