Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

PAW Dua Kades Menunggu Perkara Inkrah

Hera Marylia Damayanti • 2026-03-18 04:09:24

 

Ilustrasi PAW Kades. (Radar Bromo)
Ilustrasi PAW Kades. (Radar Bromo)

BANGKALAN, RadarMadura.id – Dua kepala desa (Kades) di Kabupaten Bangkalan tersandung kasus hukum.

Meski begitu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan tidak ingin tergesa-gesa melaksanakan pergantian antarwaktu (PAW) dua Kades tersebut.

Kepala DPMD Bangkalan Abdul Aziz menyatakan, dua Kades yang tersandung kasus berasal dari kecamatan berbeda.

Yakni, Kades Geger, Kecamatan Geger dan Kades Patemon, Kecamatan Tanah Merah.

Kasus yang membelit Kades Geger adalah pidana penganiayaan.

Sementara Kades Patemon terlibat kasus penyalahgunaan narkotika.

Kini jabatan keduanya diganti penjabat (Pj). "Perkaranya belum inkrah," ujarnya.

Aziz menerangkan, terdapat beberapa ketentuan yang dapat dijadikan dasar dalam pelaksanaan PAW Kades.

Yakni, terlibat tindak pidana yang diancam hukum minimal lima tahun penjara. Dan, perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap.

”Jika perkara sudah inkrah, maka akan diberhentikan tetap, bukan lagi sementara," katanya.

Pelaksanaan PAW tidak serta-merta dilakukan hanya berdasar keinginan atau desakan dari masyarakat.

Biasanya, jika seorang Kades memenuhi syarat untuk diberhentikan, maka pelaksanaan PAW-nya harus dianggarkan melalui APBDes.

”Jadi tidak ujug-ujug dilaksanakan PAW ini," ujarnya.

Ketua Komisi I DPRD Bangkalan Fadhurrosi meminta DPMD melaksanakan proses PAW secara profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pelaksanaannya harus disegerakan jika sudah memenuhi syarat. "Agar tidak dijabat Pj terus," katanya. (za/jup)

Editor : Hera Marylia Damayanti
#Penganiayaan #PAW Kades #kasus hukum #narkotika #Inkrah