BANGKALAN, RadarMadura.id – Sengkarut kepemilikan lahan SDN Buddan 2, Kecamatan Tanah, memasuki babak baru.
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI merespons pengaduan yang dilayangkan Sayadi, warga yang mengeklaim sebagai pemilik sah lahan SDN Buddan 2.
Hendrayanto, kuasa hukum Sayadi menyatakan, surat pengaduan yang dilayangkan ke Kejagung berkaitan dengan uang pengganti pembebasan lahan SDN Buddan 2.
Sebab, program pembebasan lahan itu sempat dianggarkan Dinas Pendidikan (Dispendik) Bangkalan.
Namun ternyata, dana itu gagal dibayarkan ke Sayadi sebagai pemilik lahan.
Pihaknya kini menunggu proses yang akan ditempuh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan pasca adanya jawaban dari Kejagung.
"Kejaksaan masih memeriksa surat tersebut dan kami masih menunggu tidak lanjutnya seperti apa," ujarnya
Dalam balasan yang dilayangkan Kejagung disebutkan, Korps Adhyaksa melalui Kejari Bangkalan akan menindaklanjuti surat yang disampaikan Sayadi selaku ahli waris.
Saat ini surat tersebut masih dalam tahap penelitian jaksa.
"Surat ini kami terima Rabu (4/3), sekarang masih diteliti oleh Kejari Bangkalan," sambungnya.
Status kepemilikan lahan SDN Buddan 2 masih menuai persoalan.
Dispendik Bangkalan mengeklaim memiliki hak atas lahan tersebut. Sehingga, memilih tidak memberikan uang pengganti pembebasan.
"Sampai saat ini belum ada titik temu dan kami belum pernah dipanggil oleh Dispendik Bangkalan, seperti apa hasilnya kami pasrahkan pada proses hukum," katanya.
Pihaknya juga menduga terjadi penyelewengan anggaran pembebasan lahan yang gagal dibayarkan kepada kliennya.
Sebab, dispendik tidak pernah membuktikan anggaran itu gagal terserap dan kembali ke kas daerah.
"Seharusnya ketika kami meminta kejelasan pengembalian anggaran direspons dengan baik, termasuk menyertakan bukti-buktinya," sambungnya.
Kabid Pembinaan SD Dispendik Bangkalan Ali Yusri Purwanto mengatakan, pembebasan lahan SDN Buddan 2 memang pernah dianggarkan.
Namun, gagal direalisasikan karena status lahan itu sudah milik Pemkab Bangkalan.
Kepemilikan lahan tersebut berdasarkan kartu inventaris barang (KIB-A).
Pihaknya telah memberikan solusi jika warga yang mengaku sebagai ahli waris haknya dilanggar pemerintah.
Yakni, dengan menggugat Dispendik Bangkalan ke pengadilan.
"Agar kami memiliki dasar kalau semisal putusan itu dimenangkan mereka. Kami pastikan pemerintah bayar pembebasan lahannya," ucapnya.
Pihaknya tidak mempersoalkan meski masalah tersebut diadukan ke Kejagung. Sebab, tidak ada penyalahgunaan anggaran sepeser pun dalam masalah itu.
"Monggo dilaporkan ke mana saja, kami akan menghormati semua proses hukum yang berlaku," katanya. (za/jup)
Editor : Hera Marylia Damayanti