Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Pemkab Bangkalan Bentuk Posko Pengaduan THR, Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah

Hera Marylia Damayanti • Rabu, 4 Maret 2026 | 07:34 WIB

PEKERJA: Seorang karyawan toko berada di tempat kerjanya di Jalan Trunojoyo Bangkalan Selasa (3/3). (VIVIN AGUSTIN  HARTONO/JPRM)
PEKERJA: Seorang karyawan toko berada di tempat kerjanya di Jalan Trunojoyo Bangkalan Selasa (3/3). (VIVIN AGUSTIN  HARTONO/JPRM)
 

BANGKALAN, RadarMadura.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan membuka posko pengaduan tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 1447 Hijriah.

Itu dilakukan untuk mewadahi pekerja yang merasa tidak mendapatkan haknya.

Kepala Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Disperinaker) Bangkalan Jemmi Tri Sukmana menyatakan, pemberian THR merupakan kewajiban bagi setiap pemberi kerja dan korporasi.

Ketentuan itu tertuang dalam peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) 6/2016.

”THR keagamaan adalah pendapatan non-upah yang wajib dibayar penuh, tidak dicicil,” ujarnya.

Ketentuan tentang pemberian THR telah diatur secara detail oleh pemerintah.

Antara lain, harus diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran. Pihaknya yakin, semua korporasi telah mengetahui aturan tersebut.

Pemberian THR bersifat rutinitas setiap tahun. Tapi, kalau ada pekerja yang tidak mendapatkan bisa melaporkan ke kantor kami,” ujarnya.

Jemmi menambahkan, buruh dengan masa kerja satu bulan atau lebih berhak mendapatkan THR. Namun besarannya proporsional.

Sementara bagi karyawan yang telah bekerja 12 bulan lebih dapat menerima THR satu kali gaji.

Terpisah, Wakil Ketua DPRD Bangkalan Fatkurrahman mendukung pemerintah dalam mengakomodasi pekerja yang terabaikan haknya.

Namun, pemkab juga perlu proaktif mengingatkan perusahaan agar memenuhi kewajibannya.

”Sehingga, tidak terjadi perselisihan antara pekerja dan perusahaannya,” katanya. (jup)

Editor : Hera Marylia Damayanti
#pekerja #idul fitri #Disperinaker #pemkab #buruh #posko pengaduan #pemberian thr #lebaran