BANGKALAN, RadarMadura.id – Pemerintah Kabupaten Bangkalan mendalami laporan warga terkait pelanggaran yang diduga dilakukan kepala desa (Kades) Pesanggrahan, Kecamatan Kwanyar, Akhmad Sudaryanto.
Jika terbukti, maka Kades yang bersangkutan akan disanksi.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Bangkalan Abd. Aziz mengaku telah menerima surat resmi dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pesanggrahan dan camat Kwanyar tentang gejolak yang terjadi di lapangan.
Surat memuat tuntutan warga yang sempat melakukan aksi demontsrasi di kantor desa.
”Ada beberapa poin persoalan yang saat ini masih kami kaji,” ujarnya.
Pihaknya telah menyiapkan langkah-langkah yang akan dilakukan jika hasil kajian menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan Akhmad Sudaryanto.
Salah satunya, pemberian sanksi. ”Setelah kami kaji, nanti akan kami tindak lanjuti,” imbuhnya.
Sementara Kades Pesanggrahan Akhmad Sudaryanto membantah semua tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
Ada dari beberapa poin tuntutan warganya yang tidak berdasar. Antara lain, tudingan jual beli tanah caton dan sewa lahan pesisir.
Sementara tudingan dirinya sering tidak ada di kantor balai desa diakui.
”Tidak semuanya benar. Kalau saya sering tidak ke balai memang benar, karena memang ada kesibukan lain,” ucapnya. (za/jup)
Editor : Hera Marylia Damayanti