Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Polres Bangkalan Lakukan Pembiaran, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi

Hera Marylia Damayanti • Kamis, 26 Februari 2026 | 19:43 WIB

RENTAN DISALAHGUNAKAN: Warga berada di galian C Desa Bunajih, Kecamatan Labang, Jumat (21/11/2025). (ZEINAL ABIDIN/JPRM)
RENTAN DISALAHGUNAKAN: Warga berada di galian C Desa Bunajih, Kecamatan Labang, Jumat (21/11/2025). (ZEINAL ABIDIN/JPRM)

BANGKALAN, RadarMadura.id – Sejumlah galian C ilegal sempat ditutup oleh Polres Bangkalan. Antara lain, di wilayah Kecamatan Labang dan Klampis.

Namun, beberapa tambang ilegal ditengarai mulai beroperasi kembali.

Meski begitu, Polres Bangkalan seakan tutup mata dengan adanya reaktiviasi tambang ilegal tersebut. Sebab, dibekingi aparat.

Karena urukannya digunakan untuk program yang digulirkan pemerintah. Salah satunya, pembangunan gedung Koperasi Merah Putih (KDMP).

Kasihumas Polres Bangkalan Ipda Agung Intama memilih irit bicara saat dikonfirmasi tentang reaktivasi galian C ilegal.

Dia hanya berujar, institusinya telah melakukan penindakan terhadap pelaku galian C ilegal di beberapa titik lokasi.

”Kasatreskrim tidak berkomentar. Soal pengecualian galian C untuk PSN (proyek strategis nasional) mengaku tidak mengerti,” ujarnya.

Penggunaan galian C ilegal untuk pembangunan KDMP dibenarkan Pasi Intel Kodim 0829/Bangkalan Lettu Cpl M. Sudi Susanto.

Dia mengeklaim, itu boleh dilakukan karena adanya pengecualian. Alasannya, pembangunan KDMP termasuk PSN.

Selain itu, galian C ilegal juga dapat digunakan untuk kepentingan pembangunan Sekolah Rakyat (SR) dan dapur makan bergizi gratis (MBG).

”Untuk tiga PSN itu kami awasi pelaksanaannya,” tegasnya.

Sudi menyebut pengecualian dengan cara menabrak aturan tersebut telah diketahui forkopimda.

Semua itu bertujuan untuk mempercepat dan mempermudah pelaksanaan pembangunan PSN.

”Armada (truk pengangkut galian C) yang mendukung program ini kami tempeli stiker khusus. Termasuk galian C yang dikirim ke Surabaya itu untuk kepentingan Sekolah Rakyat,” katanya.

Di sisi lain, mantan Danramil Kokop itu mengaku banyak galian C yang dipergunakan untuk pembangunan gedung KDMP, SR, dan dapur MBG. Namun, seharusnya yang bertindak adalah aparat kepolisian.

”Saya rasa semestinya ditindak oleh polisi,” imbuhnya.

Sudi mengaku pernah menegur pemilik galian C yang ditemukan mempergunakan tanah untuk kepentingan di luar program pemerintah.

Seperti pengurukan lahan di Desa Dumajah, Kecamatan Tanah, juga diduga menggunakan galian C ilegal.

”Kami sudah menegur pemilik tambangnya agar tidak melayani di luar kepentingan PSN,” ucapnya. (za/jup)

Editor : Hera Marylia Damayanti
#galian C ilegal #KDMP #pembangunan gedung #sr #menabrak aturan #beroperasi kembali #tambang ilegal