BANGKALAN, RadarMadura.id – Saat ini di Kabupaten Bangkalan terdapat 90 satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG).
Perinciannya, 70 dapur beroperasi dan sisanya belum beroperasi. Namun, puluhan dapur yang sudah beroperasi tersebut tidak mengantongi persetujuan bangunan gedung (PBG).
Ketua Satgas Makanan begizi gratis (MBG) Bangkalan Bambang Budi Mustika tidak menampik hal tersebut. Dia menyebutkan bahwa semua SPPG belum mengantongi PBG.
”Kepemilikan PBG bersifat wajib dan harus dimiliki oleh semua dapur. Tapi, di Bangkalan belum ada satu pun dapur yang mengurusnya,” katanya.
Bambang menambahkan, kepemilikan dokumen tersebut akan menjadi atensi pihaknya.
Dalam rapat selanjutnya, satgas akan menyampaikan hal tersebut dan meminta semua kepala SPPG untuk segera mengurus PBG.
”Belum kami bahas, mungkin di pertemuan selanjutnya akan kami bahas soal PBG tersebut,” imbuhnya.
Dikonfirmasi di tempat terpisah, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Bangkalan Akhmad Roniyun Hamid menjelaskan, belum ada satu pun SPPG yang mengurus izin tersebut ke institusinya.
Padahal, setiap bangunan wajib memiliki PBG. ”Baik bangunan baru ataupun bangunan lama,” terangnya.
Roni berharap semua SPPG segera mengurus PBG. Sebab, dokumen tersebut bersifat wajib untuk bangunan baru.
Sedangkan bangunan yang sudah jadi bisa segera mengurus sertifikat laik fungsi (SLF).
”Dokumen tersebut sebagai bukti bahwa gedung itu memenuhi persyaratan kesehatan, keselamatan, kenyamanan, dan kemudahan sebagaimana diatur dalam perundang-undangan,” tandasnya. (za/yan)
Editor : Hera Marylia Damayanti