Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Bapenda Sisir Semua Pelaku UMKM, Optimalkan Pajak Tempat Hiburan

Amin Basiri • Minggu, 8 Februari 2026 | 14:56 WIB
SEPI PENGUNJUNG: Pekerja usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kelurahan Mlajah, Bangkalan, menunggu pembeli, Selasa (3/2).
SEPI PENGUNJUNG: Pekerja usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kelurahan Mlajah, Bangkalan, menunggu pembeli, Selasa (3/2).

BANGKALAN, RadarMadura.id - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bangkalan mulai melakukan pendataan terhadap seluruh pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Penyisiran itu menyasar sejumlah usaha yang tergolong tempat hiburan untuk keperluan penarikan pajak.

Kepala Bidang Pajak dan Retribusi II Bapenda Bangkalan Lukman Hakim menyampaikan, pihaknya tengah melakukan pendataan terhadap usaha-usaha baru yang tergolong sebagai wajib pajak.

Di sisi lain, langkah tersebut dilakukan untuk terus memperbarui data UMKM di Kota Salak, karena masih banyak usaha menengah ke bawah yang belum terdata.

"Semua kegiatan hiburan termasuk UMKM dikenakan pajak, misalnya seperti kafe, tempat biliar, dan sebagainya", jelasnya.

Dia menambahkan, penarikan pajak dilakukan setelah pihaknya melakukan asesmen bersama pengusaha atau wajib pajak.

Asesmen tersebut meliputi besaran pendapatan untuk menentukan jumlah pajak yang harus dibayarkan.

"Setelah diasesmen, nanti akan kami pantau ke lapangan untuk memastikan hasil asesmen sesuai dengan realitas di lapangan", sambungnya.

Kendati demikian, pihaknya masih akan mempelajari peraturan daerah (perda) terbaru terkait batasan pendapatan usaha yang dikenakan pajak.

Sebab, dikhawatirkan terdapat penyesuaian baru berkaitan dengan besaran tarif yang akan diberlakukan.

"Apakah ada penyesuaian baru di perda, masih kami pelajari, tapi prinsipnya kami akan melakukan pendataan terlebih dahulu", katanya.

Ketua Komisi I DPRD Bangkalan Hotib Marzuki menyampaikan, penarikan pajak terhadap pelaku UMKM tidak menjadi persoalan sepanjang disesuaikan dengan kemampuan dan pendapatan usaha.

Di sisi lain, pemerintah daerah juga harus memberikan timbal balik kepada para pelaku usaha.

"Rencana penarikan pajak terhadap pelaku UMKM ini untuk meningkatkan PAD Bangkalan, tapi harus disesuaikan dengan pendapatan masing-masing usaha", sarannya. (za/han)

Editor : Amin Basiri