Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Puluhan Ribu PBIN Dicoret, Beban Pemkab Berpotensi Bertambah

Hera Marylia Damayanti • Jumat, 6 Februari 2026 | 09:23 WIB

PELAYANAN: Petugas BPJS Kesehatan melayani warga yang datang untuk berkonsultasi di kantor Jalan Halim Perdanakusuma Nomor 15 Bangkalan, Jumat (25/7).
PELAYANAN: Petugas BPJS Kesehatan melayani warga yang datang untuk berkonsultasi di kantor Jalan Halim Perdanakusuma Nomor 15 Bangkalan, Jumat (25/7).

BANGKALAN, RadarMadura.id – Puluhan ribu penerima bantuan iuran nasional (PBIN) di Kabupaten Bangkalan dicoret.

Sehingga, tidak lagi menerima program jaminan kesehatan nasional (JKN) yang dibayar pemerintah pusat.

Dampaknya, beban anggaran yang harus dikeluarkan Pemkab Bangkalan makin membengkak. Sebab, PBIN yang dicoret pemerintah pusat akan menjadi penerima bantuan iuran daerah (PBID).

Dengan demikian, biaya premi yang harus dikeluarkan Pemkab Bangkalan makin membengkak. Sementara kemampuan anggaran Pemkab Bangkalan terbatas.

Maka, pencoretan PBIN berpotensi memengaruhi masyarakat yang ingin mengakses layanan kesehatan.

Pekerja Sosial Ahli Muda Dinas Sosial (Dinsos) Bangkalan Sukardi menyatakan, pemerintah pusat memverifikasi data tunggal sosial dan ekonomi nasional (DTSEN) secara berkala.

Maka, warga mampu yang teridentifikasi di DTSEN dicoret sebagai penerus bantuan.

Sebab, tidak masuk desil satu sampai lima. Oleh sebab itu, jumlah PBIN di Kabupaten Bangkalan dinamis.

Bahkan, cenderung makin berkurang. Buktinya, pada Desember 2025 jumlah PBIN menjadi 688.161.

Sedangkan di awal 2026, warga Bangkalan yang menjadi peserta PBIN dari segmentasi PBIN adalah 638.045.

Sementara jumlah masyarakat yang dikeluarkan sebagai penerima PBIN adalah 71.107 orang.

”Yang harus dinsos lakukan yaitu memperbarui data masyarakat yang termasuk desil enam sampai 10 agar bisa masuk ke desil satu–lima. Maka, nanti akan ditarik (sebagai penerima PBIN) secara otomatis oleh Kemensos,” katanya.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Bangkalan Nunuk Kristiani memaparkan, pemerintah pusat tidak hanya mengurangi jumlah PBIN.

Namun, juga menarik PBID menjadi PBIN. Tetapi, jumlahnya tidak sebanding dengan kuantitas masyarakat yang dikeluarkan sebagai PBID.

Sebab, hanya sekitar delapan ribu PBID yang ditarik menjadi PBIN. Warga yang dikeluarkan dari PBIN tidak serta-merta akan beralih menjadi PBID.

Tujuannya, agar menghemat biaya premi PBID yang harus dibayarkan Pemkab Bangkalan ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

”Jadi aktivasi PBIN menjadi PBID hanya dilakukan bagi masyarakat yang sakit saja. Kemudian, bagi yang memiliki penyakit kronis,” katanya.

Di sisi lain, sambung Nunuk, Pemkab Bangkalan juga terus melakukan pemadanan data PBID. Jika masuk kategori desil enam sampai sepuluh, maka akan dikeluarkan sebagai PBID karena dianggap sudah mampu.

”Berdasarkan aturan, masyarakat yang masuk desil enam sampai sepulu tidak bisa mendapat jaminan dari pemerintah kabupaten maupun pusat,” lanjutnya.

Bahkan, hingga saat ini sudah ada 20 ribu PBID yang dikeluarkan Pemkab Bangkalan karena masuk desil enam sampai sepulu. Hasilnya, premi yang harus dibayarkan Pemkab Bangkalan berkurang drastis.

”Kalau biasanya kita membayar premi Rp 5 miliar–Rp 6 miliar, sekarang pengeluaran kita sekarang hanya Rp 3 miliar,” katanya.

Nunuk menambahkan, anggaran yang pemkab siapkan untuk pembayaran premi UHC tahun ini Rp 51 miliar. ”Anggaran tersebut sudah termasuk piutang November dan Desember 2025,” katanya. (jup)

Editor : Hera Marylia Damayanti
#premi UHC #pemkab bangkalan #jkn #Dicoret #biaya premi #pbid #pbin #bpjs