BANGKALAN, RadarMadura.id – Pelindungan terhadap perempuan dan anak menjadi perioritas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan.
Komitmen tersebut disampaikan Bupati Lukman Hakim saat penandatanganan memorandum of understanding (MoU) dengan Pengadilan Agama (PA) Bangkalan, Rabu (4/2).
Kerja sama itu diteken bersamaan dengan acara peresmian ruang serbaguna, halte disabilitas, di lingkungan Pengadilan Agama Bangkalan.
Kemitraan antara pemkab dan PA Bangkalan itu disaksikan Ketua Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Surabaya H Zulkarnain.
Ketua Pengadilan Agama Bangkalan Dewiati menyatakan, kerja sama itu tidak hanya bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan di lembaganya.
Namun, menjadi langkah strategis dalam memberikan kepastian hukum dan pemenuhan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian.
”Kerja sama ini menjadi bagian dari komitmen kami untuk memastikan hak perempuan dan anak pasca perceraian, seperti hak nafkah, pengasuhan, dan perlindungan hukum. Sehingga, dapat terpenuhi secara optimal melalui sinergi lintas sektor," ujarnya.
Sementara Bupati Lukman Hakim mengapresiasi komitmen PA Bangkalan meningkatkan kualitas pelayanan publik yang berkeadilan dan inklusif.
Serta, keseriusannya dalam memberikan upaya perlindungan kepada perempuan dan anak.
”Melalui kerja sama ini, kami ingin memastikan bahwa putusan pengadilan, khususnya yang menyangkut hak perempuan dan anak pasca perceraian, dapat ditindaklanjuti secara nyata melalui pendampingan sosial, perlindungan, dan pemenuhan hak yang berkelanjutan," ujarnya.
Pihaknya berharap, ke depan terbangun sinergi yang semakin kuat antara pemerintah daerah dan PA. Sehingga, mampu mewujudkan pelayanan hukum yang inklusif dan berkeadilan.
"Yaitu, melalui putusan yang berpihak pada perempuan, anak, dan kelompok rentan lainnya," katanya. (jup)
Editor : Hera Marylia Damayanti