Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Pelapor Tuding Ada Pembiaran, Polisi Klaim Sudah Beri Imbauan

Hera Marylia Damayanti • Kamis, 5 Februari 2026 | 09:53 WIB
DIBIARKAN: Aksi penyerobotan lahan di Desa Dumajah, Kecamatan Tanah Merah, Bangkalan, Senin (2/2). (HENDRAYANTO UNTUK JPRM)
DIBIARKAN: Aksi penyerobotan lahan di Desa Dumajah, Kecamatan Tanah Merah, Bangkalan, Senin (2/2). (HENDRAYANTO UNTUK JPRM)

BANGKALAN, RadarMadura.id – Meski sudah dilaporkan ke polisi, lahan di Desa Dumajah, Kecamatan Tanah Merah, Bangkalan, masih terus diuruk.

Kondisi itu memicu keluhan pemilik lahan yang merasa tidak mendapat perlindungan dan kepastian hukum dari aparat.

Kuasa hukum pemilik lahan, Hendrayanto, menyebut ada dugaan penyerobotan atas tanah milik kliennya, Maskur.

Kasus itu kini ditangani Satreskrim Polres Bangkalan. Namun, objek perkara tetap dibiarkan beraktivitas. 

"Semestinya ketika lahan tersebut dalam proses hukum, polisi menghentikan semua aktivitas yang ada,” ujarnya.

Hendra menilai penyidik terkesan melakukan pembiaran sehingga status quo objek perkara terancam rusak.

"Terkesan ada pembiaran dan status quo objek perkara yang kami laporkan terancam rusak,” katanya.

Kasihumas Polres Bangkalan Ipda Agung Intama menyampaikan, penyidik sudah mendatangi lokasi dan memberikan imbauan kepada pihak yang melakukan pengurukan.

Namun, polisi belum bisa bertindak lebih jauh karena yang bersangkutan mengantongi sertifikat tanah.

"Penyidik sudah ke sana, tapi hanya bisa mengimbau untuk tidak melakukan aktivitas. Sebab, orang yang melakukan pengurukan tanah memiliki sertifikat resmi,” dalihnya.

Agung menegaskan, sebelum ada putusan pengadilan, polisi tidak bisa menutup atau menghentikan aktivitas di lokasi tersebut.

"Kalau sudah ada putusan pengadilan, baru bisa kami tutup lokasi tersebut,” tutupnya. (za/han)

Editor : Hera Marylia Damayanti
#lahan #Diuruk #putusan pengadilan #pembiaran #Penyerobotan #pengurukan tanah