Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Dishub-Bapenda Silang Pendapat Soal Pungutan Parkir di Tempat Usaha

Amin Basiri • Selasa, 3 Februari 2026 | 13:34 WIB

Parkir za (3)

LANCAR: Juru parkir (jukir) di Jalan Panglima Sudirman Bangkalan tengah memarkir kendaraan, Sabtu (10/1).
LANCAR: Juru parkir (jukir) di Jalan Panglima Sudirman Bangkalan tengah memarkir kendaraan, Sabtu (10/1).

BANGKALAN, RadarMadura.id -;Badan pendapatan daerah (bapenda) dan Dinas Perhubungan (Dishub) Bangkalan silang pendapat soal pungutan parkir di area tempat usaha.

Bapenda berpandangan bahwa penarikan parkir di semua tempat usaha bukan kewenangan instansinya, melainkan menjadi tanggung jawab dishub atau pemilik usaha.

Kepala Bapenda Bangkalan Akhmad Ahadiyan Hamid menjelaskan, seluruh tempat usaha di Kota Zikir dan Salawat memang memiliki kewajiban membayar pajak parkir yang dikelola langsung oleh instansinya.

Sementara itu, pungutan parkir di masing-masing tempat usaha tidak dikelola langsung oleh bapenda.

”Penarikan parkir di area tempat usaha itu bukan kami yang melakukan. Yang penting, pemilik usaha membayar pajak parkir ke kami", katanya.

Pria yang akrab disapa Dhiet itu menegaskan, secara teknis instansinya tidak mengatur mekanisme penarikan parkir di area tempat usaha.

Pembayaran pajak parkir tersebut dibebankan langsung kepada pemilik usaha.

Dia menambahkan, jika ditemukan pungutan parkir tanpa karcis, seharusnya ditertibkan oleh dishub dan satpol PP.

”Kami tidak tahu soal teknis penarikannya seperti apa. Yang jelas, pemilik usaha membayar pajak parkir setiap bulannya", paparnya.

Dhiet mengaku belum mengetahui secara detail jumlah keseluruhan pajak parkir yang dikelola dan kontribusinya terhadap pendapatan asli daerah (PAD) Bangkalan karena masih baru menjabat.

"Saya baru menjabat, jadi belum tahu pasti jumlah keseluruhan pajak parkir", ucapnya.

Di tempat terpisah, Kepala Dishub Bangkalan Muhammad Hasan Faisol menyampaikan, tempat usaha yang memiliki lahan parkir sah-sah saja melakukan penarikan parkir.

Sebab, pelaku usaha memiliki kewajiban membayar pajak parkir ke bapenda tanpa melalui dishub.

Menurutnya, instansinya hanya mengelola retribusi parkir di tepi jalan umum.

”Untuk tempat usaha yang memiliki lahan sendiri, itu dikelola oleh Bapenda. Kami hanya mengelola retribusi di tepi jalan umum", ucapnya.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Bangkalan Hotib Marzuki menyampaikan, setiap tempat usaha memang dikenakan pajak parkir dan sah-sah saja melakukan penarikan parkir karena memiliki kewajiban membayar pajak setiap bulan.

Namun, terkait penarikan parkir tanpa karcis, dia belum bisa memastikan apakah masuk kategori pungutan liar (pungli) atau tidak.

"Terus terang saya belum membaca perda soal itu, apakah pemilik usaha harus menyediakan karcis atau tidak", tutupnya. (za/han)

Editor : Amin Basiri