BANGKALAN, RadarMadura.id – Nama Hadi Leo, warga Desa Tambin, Kecamatan Tragah, Bangkalan, ramai diperbincangkan masyarakat setempat. Dia dikabarkan sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu.
Endingnya, pria berkulit sawo matang itu diringkus Satresnarkoba Polres Bangkalan pada Jumat (2/1) sekitar pukul 15.00 di rumahnya.
Kasatnarkoba Polres Bangkalan Iptu Kiswoyo Supriyanto mengungkapkan, penangkapan tersangka Hadi Leo dilakukan setelah anggota mendapatkan informasi adanya transaksi jual beli narkotika di rumah pelaku.
Pihaknya melakukan penggerebekan dan mengamankan tersangka di rumahnya di Desa Tambin.
”Informasi yang kami dapatkan ternyata benar, tersangka merupakan pengedar narkotika jenis sabu,” ungkapnya.
Setelah mengamankan tersangka, anggota menggeledah rumah Hadi.
Petugas menemukan barang bukti (BB) berupa satu buah pensil yang di dalamnya terdapat dua kantong plastik klip berisi sabu, masing-masing berat kotor 31,94 gram dan 1,74 gram.
Selain itu, ada tiga sendok sabu dan satu buah timbangan digital serta satu pack kantong plastik klip kosong.
”Selain BB narkotika, kami juga mengamankan satu unit handphone merek Vivo milik tersangka dan uang tunai senilai satu juta,” ucapnya.
Sebelum mengamankan Hadi, Kiswoyo lebih dulu mengamankan tersangka berinisial A. Dia mengaku mendapatkan sabu dari Hadi.
Kiswoyo menambahkan, saat melakukan penggerebekan, rumah tersangka Hadi sempat terkunci.
Karena itu, anggotanya nekat melompat pagar. Petugas sempat kejar-kejaran dengan tersangka.
”Anggota kami sempat kesulitan karena rumah yang bersangkutan terkunci dan sempat terjadi kejar-kejaran,” paparnya.
Atas perbuatannya itu, Hadi terancam hukuman paling singkat lima tahun penjara dan denda Rp 1 miliar sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (za/bil)
Editor : Hera Marylia Damayanti