Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Korban Resmi Lapor Kemenag Bangkalan, Desak Izin Ponpes Segera Dicabut

Hera Marylia Damayanti • Kamis, 22 Januari 2026 | 09:09 WIB

BERI PENJELASAN: Plh Kepala Kemenag Bangkalan Abd. Hamid saat diwawancara awak media Selasa (20/1). (VIVIN AGUSTIN HARTONO/JPRM)
BERI PENJELASAN: Plh Kepala Kemenag Bangkalan Abd. Hamid saat diwawancara awak media Selasa (20/1). (VIVIN AGUSTIN HARTONO/JPRM)
 

BANGKALAN, RadarMadura.id – Keluarga korban dugaan pencabulan resmi melaporkan kasus kekerasan seksual yang diduga terjadi di Pondok Pesantren (Ponpes) Nurul Karomah di Kecamatan Galis.

Perbuatan asusila tersebut diduga dilakukan oleh dua oknum lora di lingkungan ponpes.

Laporan ke Kemenag Bangkalan itu dilakukan setelah pihak keluarga korban diminta untuk menyampaikan laporan tertulis saat menggelar aksi demonstrasi.

Permintaan tersebut disampaikan langsung oleh Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kemenag Bangkalan Abd. Hamid.

Perwakilan keluarga korban berinisial N mengatakan bahwa laporan tertulis telah disampaikan sesuai arahan Kemenag.

Dia berharap instansi terkait ikut terlibat aktif dalam menangani persoalan yang terjadi di lingkungan ponpes tersebut.

”Kami sudah membuat laporan tertulis ke Kemenag Bangkalan sebagaimana yang diminta oleh Plh Kepala Kemenag,” terangnya.

Menurutnya, Kemenag harus hadir dan memberikan sanksi tegas atas dugaan tindakan amoral yang dinilai telah mencederai marwah pesantren.

Dia menegaskan, Kemenag memiliki dasar hukum untuk mencabut izin operasional ponpes yang terlibat kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 73 Tahun 2022.

”Setiap ponpes yang melakukan tindakan kekerasan seksual bisa dicabut izinnya. Karena itu, kami mengingatkan Kemenag agar bersikap tegas,” ujarnya.

Dia berharap, setelah laporan tertulis disampaikan, kasus tersebut menjadi atensi Kemenag.

Bahkan, pihaknya mendorong agar izin operasional Ponpes Nurul Karomah dicabut atau setidaknya dibekukan selama proses hukum berlangsung.

”Kemenag sebelumnya beralasan tidak bisa membekukan izin jika tidak ada laporan resmi dari keluarga korban. Makanya kami langsung melapor secara tertulis,” tandasnya.

Sementara itu, Plh Kepala Kemenag Bangkalan Abd. Hamid mengatakan, laporan tersebut akan diteruskan ke Kemenag pusat.

Sebab, kewenangan untuk mencabut atau menutup izin operasional ponpes berada di tingkat pusat.

”Jika sudah ada laporan, akan kami proses dan usulkan ke Kemenag pusat karena kewenangan ada di sana,” paparnya.

Hamid menambahkan, pihaknya juga telah melakukan klarifikasi ke Ponpes Nurul Karomah terkait proses hukum yang tengah berjalan.

Dia menyebutkan, pihak ponpes bersikap kooperatif dan menghormati seluruh proses hukum.

”Pihak ponpes terbilang kooperatif saat kami melakukan klarifikasi,” tandasnya. (za/han

Editor : Hera Marylia Damayanti
#dugaan pencabulan #Mencabut #oknum lora #Kemenag Bangkalan #Ponpes nurul karomah #asusila #izin operasional ponpes #kekerasan seksual