Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Massa Kepung Kemenag Bangkalan, Tuntut Izin Ponpes Nurul Karomah Dicabut

Hera Marylia Damayanti • Rabu, 21 Januari 2026 | 07:57 WIB
ADU ARGUMEN: Plh Kemenag Bangkalan Abd. Hamid (baju putih) saat menemui massa aksi unjuk rasa di kantornya Selasa (20/1). (VIVIN AGUSTIN HARTONO/JPRM)
ADU ARGUMEN: Plh Kemenag Bangkalan Abd. Hamid (baju putih) saat menemui massa aksi unjuk rasa di kantornya Selasa (20/1). (VIVIN AGUSTIN HARTONO/JPRM)

BANGKALAN, RadarMadura.id – Massa aksi mengepung kantor Kemenag Bangkalan, Selasa (20/1). Mereka menuntut Kemenag Bangkalan melakukan audit serta mencabut izin operasional Pondok Pesantren (Ponpes) Nurul Karomah, Kecamatan Galis.

Alasannya, lembaga pendidikan tersebut diduga ada kaitannya dengan kasus pencabulan yang dilakukan oleh oknum lora di pondok tersebut.

Korlap Aksi Nurul Hidayah menyampaikan, dalam Peraturan Menteri Agama 73/2022 menyebutkan jika ponpes yang terlibat kasus pelecehan seksual bisa dicabut izinnya.

Pihaknya mengingatkan Kemenag Bangkalan agar persoalan pencabulan yang diduga dilakukan oknum lora di pesantren tersebut juga menjadi atensi.

”Atas dasar peraturan itu, kami datang untuk mengingatkan Kemenag Bangkalan agar menjalankan tugas dan fungsinya,” pintanya.

Dia mengutarakan, pihak keluarga korban sudah melapor ke Kemenag Bangkalan sebagaimana mekanisme yang berlaku setelah melakukan aksi unjuk rasa.

Tujuannya, agar instansi terkait bisa menindaklanjuti persoalan tersebut dan mencabut atau membekukan izin operasional Ponpes Nurul Karomah.

”Kalau sudah melapor, katanya Kemenag akan mengaudit dan membekukan izin Ponpes Nurul Karomah selama proses hukum ini berlangsung,” tuturnya.

F selaku bibi korban berinisial N menyatakan, banyak korban lain yang dibungkam agar tidak melaporkan kasus tersebut.

Dia mengaku sudah mendatangi satu per satu korban lain untuk ikut menyuarakan kebenaran.

Namun, ada yang dilarang oleh orang tuanya dengan alasan pihak ponpes sudah meminta maaf.

MINTA KEADILAN: Massa melakukan unjuk rasa ke kantor Kemenag Bangkalan menuntut izin operasional Ponpes Nurul Karomah dicabut Selasa (20/1). (ZEINAL ABIDIN/JPRM)
MINTA KEADILAN: Massa melakukan unjuk rasa ke kantor Kemenag Bangkalan menuntut izin operasional Ponpes Nurul Karomah dicabut Selasa (20/1). (ZEINAL ABIDIN/JPRM)

”Yang saya ketahui sekitar lima orang, tapi mereka enggan untuk melapor karena ada dugaan intimidasi,” ungkapnya.

Dia menceritakan, keponakannya yang diduga menjadi korban pencabulan hingga sekarang belum ditemukan.

Dia menduga penculikan korban sudah direncanakan. Sebab, sebelum korban hilang dari rumahnya, ada dua santriwati utusan dari Ponpes Nurul Karomah menemui korban.

Atas kejadian tersebut, pihak keluarga korban melaporkan terduga pelaku S. Setelah itu, perwakilan dari ponpes berdatangan ke rumah korban untuk melamar keponakannya itu.

”Lima kali keluarga pelaku atau pihak pondok ke rumah kami untuk melamar korban. Tapi, tidak pernah kami dengarkan,” bebernya.

Plh Kepala Kemenag Bangkalan Abd. Hamid menyambut baik aksi unjuk rasa di kantornya itu.

Dia menilai itu adalah bentuk perhatian masyarakat Kota Zikir dan Salawat untuk mengawal kasus tersebut. Namun, pihaknya belum bisa memutuskan terkait tuntutan pedemo.

”Keputusan strategis seperti ini kewenangannya kepala Kemenag, saya tidak bisa membuat keputusan sepihak,” katanya.

Dia menambahkan, izin ponpes bisa dicabut sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agama 73/2022 jika terbukti adanya tindak pidana kekerasan seksual di lingkungan pesantren.

”Tapi, kasus yang saat ini terjadi belum memiliki kekuatan hukum tetap. Artinya, proses hukum masih berlangsung dan belum ada putusan pengadilan,” tukasnya. (za/bil)

Editor : Hera Marylia Damayanti
#kasus pencabulan #massa aksi #dugaan intimidasi #oknum lora #unjuk rasa #dicabut #izin operasional ponpes