Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Buntut Kasus Tindak Asusila Oknum Lora, Kopri Minta Kemenag Cabut Izin Ponpes

Amin Basiri • Kamis, 15 Januari 2026 | 12:49 WIB
DIDESAK: Pengurus Kopri PC PMII Bangkalan melakukan audiensi ke kantor Kemenag Bangkalan, Selasa (13/1).
DIDESAK: Pengurus Kopri PC PMII Bangkalan melakukan audiensi ke kantor Kemenag Bangkalan, Selasa (13/1).

BANGKALAN, RadarMadura.id – Kasus dugaan pencabulan yang terjadi di lingkungan pondok pesantren (ponpes) di wilayah Kecamatan Galis berbuntut panjang.

Sebab, kini muncul desakan agar ponpes yang menjadi lokasi tindak asusila dicabut izinnya. 

Tuntutan itu disampaikan Korps Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Putri (Kopri) Bangkalan saat melakukan audiensi ke Kantor Agama (Kemenag) setempat.

Korpri juga meminta Kemenag agar menandatangani pakta integritas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual, namun ditolak.

Ketua Kopri PC PMII Bangkalan Mufidatul Ulum meminta Kemenag Bangkalan untuk memberikan sanksi tegas terhadap ponpes yang lalai dan melakukan praktik terlarang.

Apalagi korban yang diduga mengalami tindak kekerasan seksual oleh oknum lora tersebut kini hilang. 

Penolakan penandatanganan pakta integritas oleh Kemenag membuktikan lemahnya komitmen moral dalam upaya pencegahan kekerasan seksual di lingkungan pesantren.

Oleh karena itu, pihaknya menuangkan tuntutan agar kemenag mencabut izin ponpes yang menjadi lokasi tindakan amoral.

"Pakta integritas yang kami sodorkan sangat jelas, izin dicabut jika pengasuh atau keluarga ponpes terbukti melakukan kekerasan seksual secara sistematis," katanya.

 Terpisah, Plh Kepala Kemenag Bangkalan Abd. Hamid menyatakan, institusinya tidak bisa serta-merta mencabut izin operasional ponpes.

Apalagi proses hukum masih berjalan di Polda Jatim. Sehingga, pihaknya belum bisa memberikan sanksi selama proses hukum belum inkrah.

"Proses hukum masih berlangsung dan kami masih menunggu putusan pengadilan," urainya.

Kemenag akan menyikapi kasus dugaan tindak asusila yang terjadi di lingkungan ponpes di wilayah Kecamatan Galis sesuai ketentuan yang berlaku.

Juga akan mendalami kaitan pelaku dengan lembaganya. 

"Berdasarkan penelusuran kami, lokasi pencabulan di luar ponpes, kami bukan mau membela siapa pun, tapi tidak boleh salah dalam mengambil keputusan," tutupnya. (za/jup) 

Editor : Amin Basiri