BANGKALAN, RadarMadura.id – Aksi Moh. Nafi tidak berlangsung mulus saat melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di area parkir Pasar Petrah, Kecamatan Tanah Merah, Rabu (31/12/25) sekitar pukul 05.30.
Buktinya, dia harus berurusan dengan polisi dan mendekam di sel tahanan Mapolres Bangkalan.
Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Hafid Dian Maulidi mengatakan, pagi hari sebelum kejadian, Maliha mengendarai sepeda motor Honda Beat nopol L 6374 W dari rumahnya di Desa Tanah Merah Laok menuju Pasar Petrah.
Setiba di pasar, dia memarkir kendaraannya di belakang pasar.
”Selesai berbelanja, sepeda motornya sudah tidak ada di tempat parkir. Mengetahui hal itu, korban melapor ke Polsek Tanah Merah,” katanya.
Hafid menyatakan, setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan, akhirnya berhasil mengidentifikasi terduga pelaku.
Polisi lalu melakukan penggeledahan di rumah tersangka di Desa Tanah Merah Dajah.
”Kami berhasil menemukan sepeda motor korban di rumah terduga pelaku. Saat itu juga kami langsung bawa terduga pelaku ke Mapolres Bangkalan,” paparnya.
Dijelaskan, tersangka saat ini sudah ditahan di Mapolres Bangkalan.
”Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka terancam hukuman tujuh tahun penjara,” paparnya.
Sementara itu, Nafi mengaku nekat mencuri sepeda motor milik korban untuk modal buka usaha.
Apesnya, sepeda motor belum sempat dijual tapi sudah tertangkap polisi. (za/yan)
Editor : Hera Marylia Damayanti