BANGKALAN, RadarMadura.id – Keselamatan pekerja proyek pembangunan gedung Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) tidak diperhatikan.
Indikasinya, pekerja proyek yang digarap PT Agro Industri Nasional (Agrinas) itu tidak mendapat jaminan keselamatan kerja.
Sebab, tidak didaftarkan sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek).
Padahal, setiap pemberi kerja wajib memberikan jaminan keselamatan kepada pekerjanya.
Ketentuan itu tertuang dalam beberapa regulasi. Yakni, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) 5/2021 dan Peraturan Pemerintah (PP) 37/2021.
Juga, peraturan daerah (Perda) Bangkalan 9/2024 tentang Perubahan atas Perda 5/2018.
Rohim selaku kepala tukang pembangunan gedung KDKMP Desa Keleyan, Kecamatan Socah, menyatakan, proyek yang dikerjakan sudah berjalan lebih dari satu bulan.
Sementara jumlah pekerja dalam proyek itu delapan orang.
Dia mengaku tidak mendapat jaminan keselamatan kerja dari PT Agrinas selaku pelaksana dari proyek pemerintah pusat tersebut.
Di awal proses pengerjaan tidak pernah ada komunikasi tentang pemberian jaminan keselamatan kerja kepada seluruh pekerja.
”Belum ada penyampaian sama sekali (tentang jaminan keselamatan kerja),” ujarnya.
Namun yang pasti, sambung Rohim, pembayaran upah atas pekerja selama ini lancar. Setiap pekerja menerima upah setiap minggu.
”Upah diberikan setiap Kamis, sedangkan Jumat kami libur,” sambungnya.
Perwakilan PT Agrinas Choirul mengakui pekerja proyek pembangunan gedung KDKMP tidak mendapat jaminan keselamatan kerja.
Dia berdalih, pekerja yang direkrut dalam proyek yang bersumber dari APBN tersebut tidak melalui mekanisme kontrak.
Sehingga, dia beranggapan tidak memiliki kewajiban untuk memberikan jaminan keselamatan kepada para pekerja.
”Saya tidak memikirkan itu, karena bukan program berkontrak. Jadi hanya menggunakan kearifan lokal,” sambungnya.
Choirul sempat keberatan saat dikonfirmasi tentang pemberian jaminan keselamatan kerja bagi tukang yang bekerja dalam pembangunan proyek gedung koperasi desa (kopdes) dipublikasikan.
Bahkan, dia meminta agar hak-hak pekerja yang terabaikan tidak diberikan.
”Izin untuk jaminan (keselamatan kerja) jangan dimunculkan (diberitakan),” katanya.
Kepala Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Disperinaker) Bangkalan Jemmi Tri Sukmana mengakui pekerja konstruksi harus mendapat jaminan keselamatan kerja.
Namun, pihaknya tidak tahu secara pasti apakah pekerja yang membangun gedung kopdes sudah mendapat jaminan ketenagakerjaan atau tidak.
Sebab, yang bersinggungan dalam implementasi program itu adalah Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskop Umdag) Bangkalan.
”Kalau kami belum (mengingatkan PT Agrinas) masalah jaminan ketenagakerjaan,” katanya.
Sementara Kepala Diskop Umdag Bangkalan Rasuli mengaku tidak tahu secara pasti jumlah KDKMP yang saat ini sudah dibangun.
Namun, beberapa waktu lalu pihaknya memang pernah menerima surat berkaitan dengan jumlah gedung kopdes yang sudah dibangun di Kota Salak.
”Takutnya sudah berubah, sebaiknya menghubungi Kodim 0829/Bangkalan,” katanya.
Mantan sekretaris Dinkes Bangkalan tersebut juga tidak tahu-menahu apakah pekerja pembangunan konstruksi gedung kopdes mendapat jaminan ketenagakerjaan atau tidak.
Namun seharusnya, jaminan tersebut diberikan oleh setiap pemberi kerja kepada pekerjanya. (jup)
Editor : Hera Marylia Damayanti