Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Komplotan Maling Pembobol Rumah Ditangkap, Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara

Hera Marylia Damayanti • Jumat, 26 Desember 2025 | 14:32 WIB
PASRAH: Empat pelaku pencurian dengan pemberatan saat diperiksa penyidik Satreskrim Polres Bangkalan Kamis (25/12). (POLRES BANGKALAN UNTUK JPRM)
PASRAH: Empat pelaku pencurian dengan pemberatan saat diperiksa penyidik Satreskrim Polres Bangkalan Kamis (25/12). (POLRES BANGKALAN UNTUK JPRM)

BANGKALAN, RadarMadura.id – Empat pria asal Kecamatan Tanjungbumi nekat melakukan pencurian di sebuah rumah di Desa Telaga Biru, Kamis (18/12). Mereka melancarkan aksinya pukul 02.45, yakni saat mayoritas warga beristirahat.

Keempat pelaku menggasak sejumlah perabotan rumah milik Busari. Mulai dari kompor hingga kuali. Keempat tersangka adalah Neman; Moh. Hardiyanto; Galang Bagaskara, dan Jaski. Mereka melakukan aksinya dengan cara loncat tembok dan menyelinap ke dalam rumah.

Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Hafid Dian Maulidi menyampaikan, keempat tersangka diamankan setelah melakukan aksi pencurian dengan pemberatan di rumah milik Busar. Keempatnya sudah lama mengintai dan mengawasi rumah korban.

”Satu dari pelaku naik dengan meloncati tembok dan membuka genting rumah, kemudian masuk ke rumah korban,” ungkapnya.

Setelah berhasil masuk, pelaku memgambil sejumlah perabot rumah tangga, di antaranya lima kompor, dua wajan, penanak nasi. Kejadian tersebut tidak diketahui oleh korban karena dilakukan pada saat dini hari.

”Korban tidak mengetahui jika rumahnya dimasuki para tersangka ini,” katanya.

Total kerugian yang dialami oleh korban ditaksir mencapai Rp 3.250.000. Saat ini keempat tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Bangkalan. Mereka diamankan Jumat (19/12).

”Keempatnya terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara sebagaiman diatur dalam Pasal 363 ayat 2 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan,” tandasnya. (za/jup)

Editor : Hera Marylia Damayanti
#diamankan #polres bangkalan #pencurian #perabot rumah tangga #Desa Telaga Biru #tersangka