Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Eks Kades Lajing Terjerat Tipikor, Perkara Dilimpahkan ke Kejari

Hera Marylia Damayanti • Jumat, 26 Desember 2025 | 12:50 WIB

PELIMPAHAN PERKARA: Tersangka tipikor Mohammad Shohib diserahkan ke Kejari Bangkalan, Rabu (24/12). (POLRES BANGKALAN UNTUK JPRM)
PELIMPAHAN PERKARA: Tersangka tipikor Mohammad Shohib diserahkan ke Kejari Bangkalan, Rabu (24/12). (POLRES BANGKALAN UNTUK JPRM)
 

BANGKALAN, RadarMadura.id – Mantan Kepala Desa (Kades) Lajing, Kecamatan Arosbaya, Mohammad Shohib terbelit kasus hukum. Dia disangka melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) penggunaan dana desa (DD) dan anggaran dana desa (ADD) 2019.

Yakni, saat menjabat sebagai Kades Lajing. Perkara yang ditangani unit III Satreskrim Polres Bangkalan tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan, Rabu (24/12).

Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Hafid Dian Maulidi menyatakan, Muhammad Shohib terjerat kasus dugaan tipikor proyek fiktif bersumber dari DD pada tahun anggaran 2019. Perbuatannya merugikan keuangan negara hingga Rp 343,3 juta.

”Terdapat beberapa proyek yang tidak dikerjakan oleh tersangka sesuai rencana anggaran belanja (RAB) yang ada,” ujarnya.

DD yang diduga dikorupsi berasal dari program pengembangan potensi desa wisata. Meliputi pengerjaan pembangunan kios, toilet, dan pengurukan area parkir.

”Terdapat beberapa barang bukti yang diamankan, di antaranya fotokopi laporan pertanggungjawaban DD dan ADD 2019,” paparnya.

Shohib juga diduga menilap ADD di tahun yang sama. Penyidik menemukan adanya selisih pembayaran dalam pemanfaatan anggaran yang bersumber dari APBD tersebut. Bahkan juga ditengarai terdapat laporan fiktif dalam penggunaaan ADD 2019 di Desa Lajing.

Saat ini tersangka beserta barang bukti sudah dilimpahkan ke Kejari Bangkalan. Atas perbuatannya, Shohib terancam hukuman 5 tahun penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang 20/2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasipidsus Kejari Bangkalan Mahammad Fakhry belum dapat dikonfirmasi tentang pelimpahan perkara tersebut. Saat dihubungi melalui nomor telepon yang biasa digunakan tidak merespons. (za/jup)

Editor : Hera Marylia Damayanti
#dd #potensi desa wisata #tipikor #Kades Lajing #add #kejari bangkalan #Proyek Fiktif