BANGKALAN, RadarMadura.id – Sidang lanjutan penganiayaan dengan terdakwa Kepala Desa (Kades) Geger Budiman digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan Selasa (23/12). Terdakwa divonis 2 tahun 4 bulan atau 28 penjara oleh majelis hakim.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anjar Purba menyatakan, vonis terhadap terdakwa lebih ringan dibanding tuntutan yang dialamatkan kepada terdakwa.
Sebab, dirinya menuntut terdakwa dengan hukuman tiga tahun penjara.
”Putusan tersebut tidak sesuai dengan tuntutan kami,” ujarnya.
Salah satu yang menjadi pertimbangan majelis hakim pada saat membacakan amar putusan tidak terlepas dari hal-hal yang memberatkan dan meringankan.
Salah satu hal yang memberatkan terdakwa adalah statusnya sebagai Kades yang dinilai tidak memberikan teladan yang baik.
Sementara hal yang meringankan, terdakwa masih muda dan diharapkan bisa memperbaiki diri.
”Majelis hakim pasti memiliki banyak pertimbangan atas putusan tersebut,” tambahnya.
Meski putusan tidak sesuai dengan tuntutan jaksa, pihaknya belum bisa memberikan tanggapan soal upaya banding atau menerima hasil vonis tersebut.
Pihaknya masih punya waktu sepekan untuk pikir-pikir dan melaporkan kepada pimpinannya.
”Kami laporkan dulu ke pimpinan apakah banding atau menerima putusan itu,” sambungnya.
Kuasa Hukum Korban Bachtiar Pradita menilai putusan majelis hakim tersebut sudah sepadan dengan tindakan yang dilakukan oleh terdakwa kepada Mohammad Dinol.
Meskipun, keluarga korban menginginkan putusan terhadap Budiman di atas putusan majelis hakim.
Meski begitu, pihaknya tetap menyerahkan perkara tersebut kepada JPU selaku kepanjangan tangan dari korban.
Dia menilai jaksa sudah bekerja secara profesional dan proporsional dalam menangani kasus penganiayaan tersebut.
”Tapi, keputusan kami kembalikan kepada jaksa banding atau tidaknya,” paparnya (za/jup)
Editor : Hera Marylia Damayanti