BANGKALAN, RadarMadura.id – Pelapor kasus penganiayaan anak di bawah umur di Desa Tenggun Dajah, Kecamatan Klampis, belum bisa bernapas lega. Sebab, satu orang tersangka berinisial H tak kunjung diamankan.
Meskipun, H kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Informasi yang beredar, H sudah lama melarikan diri ke Malaysia pasca insiden penganiayaan dilaporkan ke polisi.
Pelapor Suherman mengaku sudah menyampaikan kepada penyidik Satreskrim Polres Bangkalan jika H berencana kabur. Meski begitu, tidak pernah ada tindakan nyata yang dilakukan polisi.
Sehingga, H benar-benar melarikan diri. Suherman mendesak agar H segera ditangkap. Sebab, yang bersangkutan ikut serta dalam aksi penganiayaan terhadap buah hatinya, AS (inisial).
”Tidak hanya memegangi AS, tapi H juga ikut memukul anak saya, makanya dia harus dihukum,” pintanya.
Perkara itu sudah sembilan bulan lebih dilaporkan ke Mapolres Bangkalan. Namun, baru dua orang yang ditetapkan tersangka, salah satunya berinisial IS. Namun, IS hingga saat ini belum ditahan karena masih di bawah umur.
”Semua yang terlibat harus diadili, bahkan kedua orang tua pelaku (IS, Red) juga harus diperiksa karena ikut serta menyuruh pelaku memukuli anak saya,” pintanya.
Kasihumas Polres Bangkalan Ipda Agung Intama tidak bisa berkomentar banyak saat dihubungi korban ini. Dia beralasan masih akan berkoordinasi dengan penyidik terkait perkembangan perkara penganiayaan di Desa Tenggun Dajah tersebut.
”Nanti kami koordinasikan dengan penyidik dulu terkait perkembangannya seperti apa,” ucapnya. (za/jup)
Editor : Hera Marylia Damayanti