Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Alokasi Pupuk Belum Di-Breakdown, Untuk 38 Kabupaten/Kota di Jatim

Hera Marylia Damayanti • Jumat, 19 Desember 2025 | 04:18 WIB
MODERN: Petani membajak sawah menggunakan hand tractor di sawahnya di Desa Bilaporah, Kecamatan Socah, Selasa (16/12). (VIVIN AGUSTIN HARTONO/JPRM)
MODERN: Petani membajak sawah menggunakan hand tractor di sawahnya di Desa Bilaporah, Kecamatan Socah, Selasa (16/12). (VIVIN AGUSTIN HARTONO/JPRM)

BANGKALAN, RadarMadura.id – Kementerian Pertanian telah mem-plotting alokasi pupuk bersubsidi 2026 untuk 38 provinsi di tanah air. Alokasinya mencapai 9.550.000 ton. Terdiri dari pupuk bersubsidi urea, NPK, ZA, dan organik. Terakhir, pupuk subsidi NPK untuk kakao.

Sementara alokasi pupuk untuk Provinsi Jawa Timur (Jatim) 1.971.798 ton (perinciannya lihat grafis). Namun, sampai saat ini Pemprov Jatim belum mem-breakdown jatah pupuk tersebut ke 38 kabupaten/kota.

Kabid Prasarana dan Sarana Pertanian Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Disperta KP) Bangkalan CHK Karyadinata menyatakan, lahan pertanian sawah di Kota Salak 298.655 petak. Sedangkan yang berupa bidang 40.435 petak.

”Kalau jumlah petaninya 105.601,” ujarnya Rabu (17/12).

Usulan kebutuhan pupuk bersubsidi di 2026 sudah diajukan. Untuk pupuk urea kebutuhannya sekitar 24 ribu ton. Sementara kebutuhan untuk jenis NPK 29 ribu ton. Kini Pemkab Bangkalan tinggal menunggu alokasi dari Pemprov Jatim.

”Alokasi pupuk ditetapkan berdasarkan surat keputusan (SK) kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Disperta KP) Provinsi Jatim,” imbuhnya.

GRAFIS: HARY/JPRM
GRAFIS: HARY/JPRM

Alokasi pupuk oleh Pemprov Jatim nantinya akan di-breakdown kembali untuk 18 kecamatan di Kabupaten Bangkalan. Alokasinya berdasarkan SK Kepala Disperta KP Bangkalan. Salah satu pertimbangan dalam pengalokasian pupuk bersubsidi di setiap kecamatan adalah luas lahan pertanian.

”Kalau itu sudah ditetapkan SK (kepala dinas di tingkat kabupaten), maka penebusan pupuk bersubsidi sudah bisa dilakukan sejak awal Januari 2026,” sambungnya.

Wakil Ketua DPRD Bangkalan Fatkurrahman menyatakan, pemerintah harus memastikan pupuk bersubsidi dapat diakses oleh petani. Sehingga, produktivitas pertanian di Kabupaten Bangkalan terus meningkat.

”Kami meminta agar pupuk yang dialokasikan pemerintah bisa didapatkan oleh semua petani di Bangkalan,” katanya. (jup)

Editor : Hera Marylia Damayanti
#Breakdown #pupuk subsidi #Luas Lahan Pertanian #alokasi pupuk #Disperta KP