Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Ahli Waris Pertanyakan Dokumen Surat Tanda Setor, Terkait Dana Pembebasan Lahan

Hera Marylia Damayanti • Senin, 15 Desember 2025 | 16:25 WIB
GENERASI EMAS: Siswa SDN Buddan 2, Kecamatan Tanah Merah, Bangkalan, saat KBM di kelasnya, Selasa (10/12). (IMAMUDIN/JPRM)
GENERASI EMAS: Siswa SDN Buddan 2, Kecamatan Tanah Merah, Bangkalan, saat KBM di kelasnya, Selasa (10/12). (IMAMUDIN/JPRM)

BANGKALAN, RadarMadura.id – Warga yang mengeklaim ahli waris tanah SDN Buddan 2 Kecamatan Tanah Merah mempertanyakan dana pembebasan lahan di tahun anggaran 2022. Juga, menyoal surat tanda setor (STS) jika anggaran senilai Rp 650 juta yang dialokasikan benar-benar dikembalikan ke negara.

Hendrayanto selaku kuasa hukum ahli waris menyampaikan, surat jawaban yang disampaikan Dinas Pendidikan (Dispendik) Bangkalan tidak terperinci. Dalam surat itu hanya dijelaskan anggaran dialokasikan untuk uang pengganti pembebasan lahan SDN Buddan 2 dikembalikan ke kas negara.  Alasannya, sengketa lahan belum terselesaikan.

Semestinya dispendik melampirkan dokumen STS jika uang tersebut memang dikembalikan ke kas negara. Sebab, dia khawatir anggaran yang sebelumnya diajukan untuk uang pengganti pembebasan lahan itu disalahgunakan untuk kegiatan lain.

”Tidak bisa hanya menyampaikan uang dikembalikan, tapi harus ada bukti riil berupa STS,” pintanya.

Pihaknya akan meminta STS untuk memastikan uang tersebut benar-benar dikembalikan ke kas negara. Sebab, pengembalian uang ke kas negara harus tercatat, dan tidak serta-merta.

”Termasuk pengembalian anggaran tersebut atas dasar apa, harus jelas,” katanya.

Kabid Pembinaan SD Dispendik Bangkalan Ali Yusri Purwanto menjelaskan, dokumen STS ada bila anggaran tersebut terserap. Dia menyebutkan anggaran yang diperuntukkan uang pengganti pembebasan lahan SD Buddan 2 itu tidak ditarik dan tidak terserap sama sekali di kas daerah.

Dia menegaskan, instansinya bukan tidak ingin membayar uang ganti pembebasan lahan kepada ahli waris. Hanya, lahan yang ditempati SDN Buddan 2 itu sudah tercatat sebagai aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan.

Sehingga, tidak mungkin pihaknya membeli lahan yang sudah tercatat sebagai aset pemkab. ”Masukan dari kami juga tidak pernah dilakukan oleh ahli waris, yakni meminta untuk menggugat ke pengadilan negeri (PN),” lanjutnya. (za/jup)

Editor : Hera Marylia Damayanti
#Dispendik Bangkalan #ahli waris #sdn buddan 2 #surat tanda setor #sts #dana pembebasan lahan