Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Pelapor Ogah Selesaikan Perkara Kasus Dugaan Penipuan Berkedok Kerja Sama Program MBG melalui Restorative Justice

Hera Marylia Damayanti • Selasa, 9 Desember 2025 | 01:17 WIB
Ilustrasi penipuan, jawapos.com
Ilustrasi penipuan, jawapos.com

BANGKALAN, RadarMadura.id – Kasus dugaan penipuan berkedok kerja sama dalam program makan bergizi gratis (MBG) berkutat di tahap penyelidikan. Penyidik Satreskrim Polres Bangkalan belum menetapkan tersangka dalam kasus yang dilaporkan pada Oktober lalu tersebut.

Korban Suli menyatakan, belum ada iktikad baik dari terlapor untuk pengembalian uang yang telah disetorkan. Dia juga memastikan tidak akan menyelesaikan persoalan itu melalui restorative justice (RJ). Di sisi lain, korban belum mendapatkan informasi tentang perkembangan kasus yang dilaporkan.

Pelapor dalam perkara itu Ibnu Abdillah menyatakan, upaya penyelesaian secara kekeluargaan telah disampaikan oleh kepolisian. Namun, pihaknya enggan menempuh cara itu. Sebab, hingga saat ini tidak ada pengembalian uang sepeser pun dari terlapor Moh. Makruf.

”Belum ada upaya RJ dan tidak ada pihak mana pun yang memediasi. Ada satu orang yang akan diperiksa, itu pun selalu mangkir saat dipanggil kata penyidik,” katanya.

Pihaknya berharap perkara yang dilaporkan pada Oktober lalu itu segara diproses dan naik ke tahap penyidikan. Apalagi, kondisi korban saat ini sakit-sakitan akibat memikirkan uang senilai Rp 56 juta tersebut.

”Kami berharap terlapor dan para pihak terkait segera diproses dan ditetapkan sebagai tersangka,” harapnya.

Kasihumas Polres Bangkalan Ipda Agung Intama belum bisa berkomentar banyak soal laporan dugaan penipuan berkedok MBG tersebut. Dia berdalih belum menerima informasi dari penyidik yang menangani perkara itu.

Namun, Agung pernah menyampaikan bahwa persoalan itu telah diselesaikan secara kekeluargaan, terlapor sudah mengembalikan uang korban. ”Belum bisa dipastikan, sebab belum ada jawaban dari penyidik yang menanganinya,” bebernya. (za/jup)

Editor : Hera Marylia Damayanti
#Mbg #penipuan #pengembalian uang #Restorative Justice #kerja sama