BANGKALAN, RadarMadura.id - Status lahan SDN Buddan 2 Kecamatan Tanah Merah masih dipersoalkan.
Warga yang mengaku sebagai ahli waris lahan SD Buddan 2 dan Dinas Pendidikan (Dispendik) Bangkalan silang pendapat.
Keduanya sama-sama berargumen memiliki hak atas lahan tersebut.
Ahli waris berpendapat belum ada ganti rugi pembebasan lahan.
Sementara dispendik mengeklaim lahan tersebut aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan.
Kabid Pembinaan SD Dispendik Bangkalan Ali Yusri Purwanto menyatakan, pemerintah telah mengalokasikan anggaran pembebasan lahan SDN Buddan 2 pada 2023 lalu.
Namun, ternyata sekolah itu masuk dalam daftar aset milik Pemkab Bangkalan.
Dispendik sudah melakukan mediasi dengan ahli waris lahan tersebut.
Sebagai jalan keluar, pihaknya meminta agar ahli waris menggugat instansinya ke Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan.
Kami sudah sejak awal meminta ahli waris untuk menggugat Dispendik Bangkalan, paparnya.
Hendrayanto selaku kuasa hukum Sayadi menyatakan, kliennya ingin mendapatkan haknya atas lahan yang sudah puluhan tahun digunakan untuk kegiatan belajar mengajar. Yakni, dengan menerima ganti rugi dari pemerintah.
Pemkab harus menyelesaikan dan mengganti uang pembebasan lahan kepada ahli waris, ucapnya.
Dia menilai kurang tepat jika dispendik meminta untuk digugat. Namun, langkah itu terpaksa akan dilakukan jika pemerintah tidak memberikan ganti rugi kepada kliennya.
Kami akan berkeluh kesah kepada presiden dan KPK agar kliennya kami mendapatkan keadilan, katanya. (za/jup)
Editor : Amin Basiri