Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Pemilik Pastikan Ambil Alih Lahan, Nilai Pemkab Tak Punya Iktikad Baik

Hera Marylia Damayanti • Jumat, 5 Desember 2025 | 20:57 WIB
DITUTUP SEMENTARA: Pengendara sepeda motor melintas di Jalan Kinibalu, Desa Bilaporah, Kecamatan Socah, Bangkalan, Kamis (4/12). (VIVIN AGUSTIN HARTONO/JPRM)
DITUTUP SEMENTARA: Pengendara sepeda motor melintas di Jalan Kinibalu, Desa Bilaporah, Kecamatan Socah, Bangkalan, Kamis (4/12). (VIVIN AGUSTIN HARTONO/JPRM)

BANGKALAN, RadarMadura.id – Penutupan separo akses Jalan Kinibalu, Desa Bilaporah, Kecamatan Socah, Bangkalan, terus berlangsung. Pemilik lahan memastikan tanah yang dicaplok sebagai jalan umum itu akan diambil alih sampai ada kejelasan ganti rugi dari Pemkab Bangkalan.

Fathur Rahman Said selaku kuasa hukum H Yasin Marsely mengatakan, penutupan Jalan Kinibalu sisi selatan itu akan terus dilakukan kliennya. Jika pemerintah memiliki iktikad baik untuk mengukur ulang, serta mengganti rugi pembebasan lahan kepada pemiliknya, maka jalan tersebut bisa dibuka kembali.

”Itu bergantung kesepakatan saja, jika pemkab segera mengukur ulang dan melunasi uang pembebasan lahan,” ujarnya.

Pria yang akrab disapa Jimhur Saros itu menambahkan, kliennya tidak menuntut pemkab harus membayar lunas tahun ini. Uang ganti rugi pembebasan lahan itu bisa dibayar dan dianggarkan tahun depan. ”Harus ada kesepakatan bersama. Jika pemkab tidak mampu membayar tahun ini, tahun depan juga tidak masalah,” imbuhnya.

Dia mengaku sudah dua dekade lebih menunggu ketidakpastian pembayaran ganti rugi dari Pemkab Bangkalan. Oleh sebab itu, dia meminta pemkab untuk secepatnya mengukur ulang lahan yang dicaplok untuk jalan umum tersebut. Kliennya juga minta agar harga pembebasan lahan disesuaikan dengan harga yang berlaku saat ini.

”Uang ganti rugi pembebasan lahan itu harus diganti dengan harga yang sekarang,” katanya.

Dia menegaskan bahwa Jalan Kinibalu tidak ditutup total. Kendaraan masih bisa melewati jalan tersebut di sisi utara. ”Sementara sisi selatan tetap ditutup hingga pemkab membayar rugi,” paparnya.

Sebelumnya, Sekkab Bangkalan Ismet Effendi menuturkan, pemkab sudah menyelesaikan pembayaran ganti rugi pembebasan lahan tersebut sejak lama. Namun jika dipersoalankan kembali, kemungkinkan pemkab akan melakukan pengukuran ulang, sebagaimana yang diinginkan oleh pemilik lahan.

”Mungkin nanti kami akan ukur ulang untuk mengetahui kelebihan tanah yang terpakai jalan umum,” ujarnya. (za/yan)

Editor : Hera Marylia Damayanti
#pemkab bangkalan #pembebasan lahan #mengukur ulang #pemilik lahan #uang ganti rugi #Jalan Kinibalu